Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Bukan Sekadar MoU, Imigrasi Belawan Dorong Kelurahan Jadi Garda Awal Perlindungan Warga

Avatar photo
41
×

Bukan Sekadar MoU, Imigrasi Belawan Dorong Kelurahan Jadi Garda Awal Perlindungan Warga

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] — Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), serta berbagai potensi pelanggaran keimigrasian diperkuat hingga ke tingkat kelurahan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan resmi membangun kerja sama dengan Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, melalui Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jalan Indrapura, Belawan, Kamis (24/9/2026).

Kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Lurah Labuhan Deli Edi Indra Jaya Siregar, serta Lurah Terjun Lukmanul Hakim. Kegiatan tersebut turut disaksikan Petugas Imigrasi Pembina Desa dan sejumlah aparatur terkait.

Jangan Lewatkan :  Masih "Misterius/Keanehan" Kematian Imam Komaini Didesa Tirta Kencana

Program ini tidak hanya diarahkan pada penguatan koordinasi administratif. Lebih jauh, Imigrasi menempatkan aparatur desa dan kelurahan sebagai salah satu simpul penting dalam mendeteksi lebih dini persoalan yang berkaitan dengan mobilitas warga, dokumen perjalanan, penyalahgunaan izin tinggal, hingga potensi warga menjadi korban perdagangan orang atau penyelundupan migran.

Dalam sambutannya, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan bahwa perangkat desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, aparatur di tingkat bawah lebih memahami karakter warga, kondisi sosial, serta dinamika yang berkembang di wilayah masing-masing.

“Perangkat desa dan kelurahan lebih mengenal karakteristik, kondisi sosial, serta dinamika yang terjadi di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan perangkat desa dan kelurahan dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO dan TPPM, penyalahgunaan izin tinggal, serta potensi pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujar Eko.

Jangan Lewatkan :  Kontroversi Masalah PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI), DHL Provinsi Jambi Akan Ambil Tindakan Tegas...!!

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pencegahan TPPO dan TPPM tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan telah masuk pada tahap penindakan. Pencegahan perlu dimulai sejak masyarakat berada di lingkungan tempat tinggalnya, terutama melalui edukasi, penyampaian informasi yang benar, dan deteksi terhadap indikasi keberangkatan atau aktivitas yang berisiko.

Melalui keberadaan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi, komunikasi antara masyarakat, aparatur kelurahan, dan petugas Imigrasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat. Informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian maupun potensi kerawanan dapat diteruskan dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Jangan Lewatkan :  Akses Jalan Dipersoalkan, Excavator Kini Tak Bisa Masuk: Belasan Petani di Kebun Adipati Mengadu

Eko menjelaskan, penandatanganan kerja sama itu sekaligus menjadi penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi, komunikasi, pertukaran informasi, pembinaan, serta pengawasan keimigrasian di wilayah Labuhan Deli dan Terjun.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat mengenai prosedur keimigrasian yang benar, khususnya bagi warga yang hendak bepergian atau bekerja ke luar negeri.

Dengan pendekatan berbasis masyarakat, pengawasan keimigrasian tidak lagi hanya bertumpu pada petugas di kantor atau pintu pemeriksaan, tetapi mulai diperkuat dari lingkungan tempat tinggal warga.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menghadirkan pelayanan sekaligus perlindungan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”