Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Diduga 47 Kg Sabu di Perairan Rohil

Avatar photo
79
×

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Diduga 47 Kg Sabu di Perairan Rohil

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Bea Cukai Dumai menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu, ekstasi, dan kartrid rokok elektrik mengandung etomidate di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Penindakan dilakukan Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 KPPBC TMP B Dumai bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kepala KPPBC TMP B Dumai menyatakan Bea Cukai berkomitmen menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang yang dibatasi dan dilarang, serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika dan psikotropika (NPP) berupa:
1. 47.572,2 gram kristal bening diduga sabu (metamfetamin) dalam 6 karton berisi 48 bungkus;
2. 20.044 butir diduga ekstasi (MDMA) dalam 4 bungkus;
3. 3.600 kartrid rokok elektrik diduga mengandung etomidate dalam 12 bungkus.

Jangan Lewatkan :  PW Fast Respon Minta Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat Serta Tangkap Genjer dan Premannya Yang Melakukan Pengancaman

Petugas memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp132,7 miliar.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Satu unit perahu nelayan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut diamankan di Dermaga Pokala Dumai.

*Kronologi*

Kronologi bermula pada Rabu (9/9/2026), Tim Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 menerima informasi dari Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju pesisir timur Sumatra, tepatnya perairan Rokan Hilir.

Jangan Lewatkan :  Gudang Penampungan CPO serta BBM Bebas Beroperasi Tanpa Hambatan di KM 10.5 Medan

Keesokan harinya, tim gabungan laut dan darat dibentuk. Tim darat melakukan pengawasan di wilayah Rokan Hilir, sementara tim laut berpatroli di perairan Bagansiapiapi dan Sinaboi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim darat mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang menghampiri perahu nelayan di salah satu dermaga Bagansiapiapi. Saat akan diperiksa, perahu tersebut bertolak meninggalkan dermaga dengan dua orang di atasnya. Tim kemudian mengamankan dua pengendara sepeda motor tersebut.

Tim laut kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar pukul 22.58 WIB menemukan kapal kayu dalam posisi lego jangkar di perairan Pulau Halang. Dua orang di atas kapal menceburkan diri ke laut saat petugas mendekat. Setelah dilakukan penyisiran, keduanya belum ditemukan.

Jangan Lewatkan :  Beriman Panjaitan, SH.MH Mendampingi Tuimin Mertua Tergugat "Menantu" Dalam Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat

Dari hasil penggeledahan kapal, petugas menemukan 6 kardus besar berisi paket yang diduga narkotika.

Berdasarkan keterangan awal dua orang yang diamankan, keduanya mengaku diperintah seseorang untuk mengantarkan air minum kepada awak perahu.

Pada Sabtu (12/9/2026), satu terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan di Pulau Halang. Pemeriksaan ulang pada Minggu (13/9/2026) dengan bantuan Unit K-9 Kanwil DJBC Riau tidak menemukan barang bukti tambahan.

Bea Cukai Dumai menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari peredaran barang ilegal.