Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Satuan Pendidikan di Dumai Tandatangani Pakta Integritas Revitalisasi

Avatar photo
57
×

Satuan Pendidikan di Dumai Tandatangani Pakta Integritas Revitalisasi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai menggelar penandatanganan pakta integritas revitalisasi satuan pendidikan untuk tahun 2026, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kota Dumai Muhammad Yunus, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kementerian Pendidikan, Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, dan Kepala Inspektorat Kota Dumai Drs. Riki Dwi Woro, M.SI, CGAE., CGRA., serta puluhan kepala satuan pendidikan (kepala sekolah).

Kepala Disdikbud Kota Dumai Mukhlis Suzantri, S.Hut., T.M.T., mengatakan penandatanganan pakta integritas bertujuan memastikan pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai aturan.

Jangan Lewatkan :  Wartawan Dituntut Profesional, Pejabat Diminta Lebih Terbuka Jangan Hanya Menghindar

“Penandatanganan pakta integritas ini agar semua berjalan sesuai koridor. Dengan kontur tanah Kota Dumai yang bergambut, saya ingin memastikan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana benar-benar sesuai perencanaan sehingga keselamatan peserta didik dan guru terjamin. Silakan sekolah terlibat langsung dalam pengawasan agar pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan baru sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Muhammad Yunus menyampaikan lima poin, antara lain revitalisasi sebagai pendukung mutu pendidikan berkualitas, pentingnya dedikasi dan integritas satuan pendidikan, serta perlunya pengawasan agar pekerjaan transparan dan mutu terjamin.

Jangan Lewatkan :  Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching Melakukan Pendampingan Deportasi Pada 143 Warga Negara Indonesia Melalui ICQS TEBEDU-PLBN Entikong

Kepala BPMP Provinsi Riau Dr. Nilam Suri mengapresiasi langkah tersebut. Menurut dia, penandatanganan pakta integritas merupakan yang pertama di Riau dan menjadi bentuk komitmen moral dan hukum kepada Tuhan, negara, dan peserta didik.

Ia menegaskan revitalisasi bersifat nol toleransi terhadap penyimpangan dan tidak boleh ada penggelembungan anggaran. Anggaran revitalisasi yang bersumber dari APBN ditransfer langsung ke rekening sekolah. Proses pembangunan, kata dia, harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Jika ada intervensi dari pihak luar, sekolah diminta melapor ke BPMP.

Jangan Lewatkan :  Dua Kapal Penyeludup KM Karimah Dan KM Restu Yang Membawa Ballpress Berhasil Digagalkan Aparat Gabungan

Untuk tahun 2026, jumlah satuan pendidikan penerima revitalisasi di Kota Dumai sebanyak 40 sekolah, terdiri atas 17 TK/PAUD, 17 SD Negeri, dan 6 SMP Negeri.