LABUSEL, [Gaperta.id] – Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah bangunan kosong di kawasan Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditindaklanjuti jajaran Polsek Torgamba dengan melakukan penyelidikan.
Upaya tersebut berujung pada diamankannya seorang pria berinisial ZAA (26), warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Berdasarkan laporan kepolisian yang diterima Gaperta.id, dari lokasi petugas turut mengamankan tiga plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram bruto.
Barang tersebut disebut ditemukan berada di dalam sebuah kotak rokok merek Surya yang dibalut menggunakan lakban berwarna kuning.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Polsek Torgamba. Warga menginformasikan bahwa sebuah bangunan kosong atau terbengkalai di Dusun Teluk Pinang diduga kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H.
Tidak ingin informasi masyarakat berhenti sebatas laporan, Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Petugas kemudian bergerak menuju kawasan yang disebutkan masyarakat.
Penyelidikan dilakukan dengan mengamati lokasi dan aktivitas di sekitar bangunan tersebut sebelum petugas melakukan tindakan kepolisian.
Sekitar pukul 15.50 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Torgamba kemudian mengamankan seorang pria yang dalam laporan kepolisian disebut berinisial ZAA.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan tiga plastik klip tembus pandang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurut laporan tersebut, ketiga plastik klip itu memiliki berat sekitar 1,7 gram bruto dan disimpan di dalam kotak rokok merek Surya yang dibalut lakban berwarna kuning.
Selain tiga plastik klip tersebut, polisi juga mengamankan kotak rokok dan potongan lakban yang disebut berkaitan dengan barang yang ditemukan.
Kadus Dipanggil Saksikan Proses Pengamanan
Untuk mendukung proses penanganan di lapangan, petugas selanjutnya menghubungi Kepala Dusun Teluk Pinang.
Kepala dusun diminta hadir menyaksikan proses pengamanan terhadap terduga berikut barang yang ditemukan petugas.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses awal penanganan sebelum ZAA beserta barang-barang yang diamankan dibawa meninggalkan lokasi.
Petugas kemudian membawa ZAA ke Polsek Torgamba guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan pengungkapan itu, sejumlah personel turut dicantumkan sebagai saksi, yakni Aipda Bustamil Arifin, Briptu Teopilus Gurusinga, Briptu Muhammad Ryan, dan Bripda Arifin Hasibuan.
Barang Bukti Diamankan
Adapun barang yang dicatat polisi dalam pengungkapan tersebut meliputi tiga plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,7 gram bruto, satu kotak rokok merek Surya, serta satu potong lakban berwarna kuning.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses pembuktian lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya mengamankan orang yang diduga terlibat beserta barang yang ditemukan, memberitahukan penanganan tersebut kepada kepala dusun serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Penanganan perkara selanjutnya direncanakan melalui pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan atau mindik, serta menyerahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut.
Informasi Warga Jadi Pintu Awal Pengungkapan
Peristiwa tersebut kembali menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat melakukan deteksi terhadap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman.
Dalam perkara ini, informasi warga mengenai dugaan aktivitas di sebuah bangunan terbengkalai menjadi titik awal penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan tindakan di lapangan.
Meski demikian, proses hukum terhadap ZAA masih berjalan.
Barang berupa tiga plastik klip yang ditemukan juga masih disebut sebagai diduga narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam laporan awal kepolisian. Kepastian mengenai jenis maupun berat bersih barang tersebut akan mengikuti tahapan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.
Demikian pula mengenai keterlibatan ZAA, penentuan konstruksi perkara dan pasal yang akan diterapkan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Pengungkapan ini diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap satu orang semata. Penyelidikan lanjutan menjadi penting untuk mengetahui asal barang, tujuan penguasaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebab, dalam penanganan perkara narkotika, pengungkapan jaringan dan sumber peredaran menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai barang terlarang hingga ke tingkat masyarakat.














