Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Pemuda dan 8 Sajam di Simpang Pajak UKA

Avatar photo
37
×

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Pemuda dan 8 Sajam di Simpang Pajak UKA

Sebarkan artikel ini

MEDAN BELAWAN, [Gaperta.id] – Tim Khusus Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua orang pemuda serta sejumlah senjata tajam (sajam) dalam kegiatan patroli untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Senin (28/9/2026) dini hari.

Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RS (19), warga Pasar IV Barat, dan ML (19), warga Pasar IV Barat. Keduanya diamankan sekitar pukul 02.30 WIB di Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, tepatnya kawasan Simpang Pajak UKA, Kecamatan Medan Marelan.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Hadiri Sidang Wilayah PGIW Jambi 2026, Tekankan Perang Melawan Judi Online dan Narkoba

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam, 1 buah ketapel dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.

“Patroli dan tindakan kepolisian dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas. Setiap temuan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agus.

Jangan Lewatkan :  Satgas Yonif 642/KPS Silaturahmi Lembaga Garda Motor Jalur Merah Putih di Distrik Aroba

Sebelumnya, Tim Macan yang sedang melaksanakan patroli mendapati dua pemuda keluar dari sebuah gubuk dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah sajam berupa pisau yang diselipkan di balik celana salah satu pemuda.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah sajam lainnya serta sebuah ketapel yang berada di sebuah rumah kosong.

Jangan Lewatkan :  Pelaku Penembakan Riski Pohan di Jerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP Dengan Ancaman 9 Tahun Penjara

Selanjutnya, kedua pemuda beserta barang bukti diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri.

Penulis: Bambang Hermanto