Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumKesehatanTNI/POLRI

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Marelan IX

Avatar photo
348
×

Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Marelan IX

Sebarkan artikel ini

Medan Labuhan, [Gaperta.id] – Polsek Medan Labuhan menangkap Pelaku Penganiayaan, Poniman (53), di Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, pada Jumat, 26 Januari 2024. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban, Rama Aditya, terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Poniman.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Poniman dilakukan setelah menerima laporan dari korban Rama Aditya. Korban mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian kepala akibat lemparan potongan besi oleh Pelaku pada bulan Desember 2023.

Jangan Lewatkan :  Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan Kuartal II Tahun 2026, Polsek Sungai Sembilan Panen Jagung

“Penganiayaan terjadi karena adanya konflik antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa dia melempar korban dengan potongan besi karena merasa terganggu dengan asap forklift yang disengaja oleh korban saat melintas di sebelahnya,” ujar Kompol P.S. Simbolon.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Terima Audensi Praeses Dan Pendeta HKBP Jambi

Setelah penangkapan, Poniman diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya.

Kapolsek Medan Labuhan juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol P.S. Simbolon.

Jangan Lewatkan :  POLDA KEPRI BUKA PENERIMAAN POLRI SUMBER SARJANA (SIPSS) TA-2024

(BH)