Batam, [Gaperta.id] – Berdasarkan laporan seorang ibu rumah tangga warga orchid park RT . 04 R RW . 04 block C 244 kepada yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen dan awak media gaperta.id meminta pertolongan agar eksekusi rumahnya ditunda untuk beberapa waktu ..
Dikarenakan seorang ibu rumah tangga yang berinisial S menduga salah satu notaris menyalah gunakan sertifikat rumahnya dikarenakan didugannya seorang oknum tetsebut menyuruh menanda tanganni tanpa memberikan penjelasan apapun , sehingga sertifikat tersebut berpindah ketangan orang lain . dan dan baru diketahui pada tanggal 19 februari 2024. .
Ketika awak media mencoba mencari informasi lebih dalam terkait kasus yang sedang menimpanya .. Dengan raut wajah sedih dan menahan air matanya beliau memberikan informasi yang sedang menimpanya ..
Gini pak , saya ini sedang tersandung hutang .400 juta tapi tidak ada namanya jaminan Sertifikat rumah , yang adanya cuman beberapa kwintansi dan saya juga tidak tau kok bisa bisanya sertifikat rumah saya itu berpindah tangan dan notaris tidak memberi tau saya sertifikat rumah saya ditangan siapa , ungkap nya ..
Dan bertepatan pada tanggal 19 februari lembaga perlindungan konsumen dan awak media yang berada dirumah beliau .kedatangan tamu dari pihak bank dan beberapa anggota nya ..sempat terjadi perselisihan dan perdebatan untuk menunda eksekusi pengosongan rumah ..
korban yang didampingi lembaga perlindungan konsumen. Untuk memohon dan menunda eksekusi rumah dikarenakan akan menempuh jalan hukum terkait ada nya oknum yang menyalah gunakan sertifikat rumahnya ..
Kepada ibu farida yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen batam kepri ada nya keluhan dari ibu sri hayati dan ibu nurmala dewi terkait sertifikat tersebut dan YALPK telah menyampaikan kepada pihak Kepolisian, Kapolda kepri beserta Polsek Batam kota sehubungan adanya personal diluar pihak bank untuk minta mengosongkan rumah .
(Alex)