Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Terindikasi Upaya Tipu Negara, Rokok “TUNGGAL” Diduga Gunakan Pita Cukai Palsu.

Avatar photo
697
×

Terindikasi Upaya Tipu Negara, Rokok “TUNGGAL” Diduga Gunakan Pita Cukai Palsu.

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id] – Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai di minta agar segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penggunaan pita cukai palsu pada produk rokok merek “TUNGGAL”.

Indikasi ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NGO ILE yang menemukan kejanggalan pada pita cukai yang tertera pada kemasan rokok tersebut.

Jangan Lewatkan :  Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar Resilient terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Dir Eksekutif NGO ILE – RS. Hasibuan menyampaikan saat temu pers di simpang panigoran Minggu (13/4/2025): bahwa saat ini dengan aman telah beredar rokok merek “TUNGGAL” di salah satu toko rokok yang berada di sekitar jalinsum Labura  dengan harga jual eceran Rp 12.000,- per bungkus.

“Yang menjadi menarik dari rokok ini, tertulis pada cukai dengan harga bandrol Rp 8.700/12 batang, dengan SKT Rp 122/batang, tapi kenyataan nya isi 1 bungkus adalah 20 batang, bukan 12 batang .” Ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Tuntut Keadilan : Warga Tiga Desa Desak Pemda Ketapang Cabut Izin PT SMS dan PT Mukti Plantation

Lebih lanjut Dir Eksekutif NGO ILE menjelaskan. “Apabila dikalkulasikan berdasarkan SKT yang tertera di kemasan maka maka terdapat penipuan dan atau penggelapan terhadap keuangan Negara sebesar Rp 122 x 8 batang = Rp 976 per bungkus di tambah Ppn 11% sebesar Rp 638 perbungkus, jadi total kerugian Negara berjumlah Rp 1.614 untuk setiap bungkus.” Jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Satgas RAFI 2025 Aktif, Kilang Pertamina Dumai Siap Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Kasus dugaan pemalsuan pita cukai rokok “TUNGGAL” ini agar dapat menjadi perhatian serius dan di harapkan dapat segera terungkap demi menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum di bidang Cukai.