Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Shabu

Avatar photo
417
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Shabu

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Satuan Narkotika (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada Jumat (22/3/24). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan dihadiri oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kompol Yudiatnis, ST., Kasi Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Belawan, Tulus Sianturi, SH., MH., serta perwakilan dari Kejaksaan Labuhan Deli, Iwan Setiawan dan Rahmat Junjung Sianturi, SH., selaku penasehat hukum.

Jangan Lewatkan :  Sukses Berjalan Selama Setahun, Program Priority Bin PT KPI Unit Dumai Sukses Kurangi Jejak Karbon

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan narkoba jenis shabu dengan total berat 102,96 gram dan 17 buah kaca pin berisi sisa bekas shabu.

Jangan Lewatkan :  Kuat Dugaan SPBN Pesaguan Tidak Tersentuh Hukum APH Ketapang.

“Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti shabu terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan keaslian dan jenis zat yang terkandung di dalamnya. Setelah itu, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan air.” Ungkap Kasat Narkoba

Jangan Lewatkan :  Albert Hutagaol: Kasus Hutan Hajoran (Ilegal Logging) Melanggar Hukum Pasal 19 huruf A dan/atau B juncto Pasal 94 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B UU No. 18 Tahun 2013.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh para pelaku pemilik shabu yang disita dan dimusnahkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba serta menegakkan hukum demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(Bambang Hermanto)