Medan Belawan, [Gaperta.id] – Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar di gudang RI (PMS-red) Gabion Belawan disoal. Pasalnya harga jual BBM solar ke gudang tersebut berkisar Rp. 8 ribu per liter. Senin (25/03/2024).
Pantauan
dan sejumlah wartawan lainnya di lapangan, Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 13.00 Wib, satu unit mobil tangki biru putih BK 846X muatan 12 ribu liter BBM masuk ke gudang RI (PMS-red).
Tim Wartawan yang menyaru sebagai nelayan mencari tahu harga jual BBM yang diangkut mobil tangki tersebut. Terendus angka Rp. 8 ribu per liter.
Menanggapi itu, warga Kecamatan Medan Labuhan berinisial ST (54) soroti pengawasan di kawasan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.
“Harga BBM solar yang murah yang diangkut mobil tangki BK 846X itu perlu diperhatikan serius pihak pengawasan kawasan Perikanan Gabion Belawan, dan Polisi bidang ekonomi. Selisih harga jual BBM solar tersebut dengan harga BBM industri sangat tinggi, dan BBM solar murah yang masuk ke gudang RI tersebut patut dipertanyakan”, kata ST.
Terkait BBM yang diangkut mobil tangki BK 846X tersebut, pihak Pertamina Patraniaga Medan hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi belum berhasil ditemui wartawan.
Kepada aparat hukum setempat tolong di tindak tegas kepada para oknum mafia minyak penimbunan BBM solar yang ada di wilayah hukum Medan Labuhan, dikarenakan telah tercantum dalam hukum undang undang:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Penulis :
BAMBANG HERMANTO