Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Galian C PT.Nafasindo Dituduh Meresahkan Warga karena Diduga Tidak Mengantongi Izin

Avatar photo
329
×

Galian C PT.Nafasindo Dituduh Meresahkan Warga karena Diduga Tidak Mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, [Gaperta.id] – Di wilayah Kecamatan kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, galian C yang dilakukan oleh PT.Nafasindo mendapat sorotan tajam dari warga setempat. Warga sekitar mengeluhkan aktivitas galian yang dianggap meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan, Jum’at (26/4/2024).

Jangan Lewatkan :  Helmy Jimi Ketua TMPLHK Indonesia DPC Tebo Ikut Desak Pencopotan Tidak Hormat Kades Suferi, Warga Bukit Pemuatan Minta Tim OPD Tebo Usut Tuntas Rentetan Dugaan Pelanggaran

Menurut beberapa sumber, PT.Nafasindo diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan galian C tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius di antara warga sekitar terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas galian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Personil Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang Laksanakan Strong Point Pagi antisipasi kemacetan pada pagi hari

Beberapa warga telah mengadukan masalah ini kepada pihak berwenang setempat, sementara pihak PT.Nafasindo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini, dalam hal ini sebenarnya inisial IM senior manajer sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp (24/4/2024) bahkan ditelpon juga tidak konek.

Jangan Lewatkan :  Kantah Kota Dumai Gelar Sosialisasi Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2026

Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya investigasi lebih lanjut terkait aktivitas galian C PT.Nafasindo, sebut sumber.

(M. Sianipar)