Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Pembekalan Dirkumad Kepada Taruna Akmil Tk IV

Avatar photo
424
×

Pembekalan Dirkumad Kepada Taruna Akmil Tk IV

Sebarkan artikel ini

Magelang, [Gaperta.id] – 25 Juni 2024 Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Aloysius Agung Widi Wandono, S.H., M.H. memberikan ceramah pembekalan kepada 417 Taruna Akademi Militer Tingkat IV/Sermatutar Tahun Pelajaran 2023/2024, bertempat di Gedung Moch Lily Rochli, Akademi Militer Magelang.

Dalam ceramahnya, Brigjen TNI Aloysius Agung Widi Wandono menyampaikan perkembangan hukum hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter. Beliau menjelaskan bahwa hukum humaniter merupakan cabang hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada individu selama terjadinya konflik bersenjata. Sementara itu, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang bersifat kodrati dan bukan pemberian manusia atau negara.

Jangan Lewatkan :  Cabup dan Cawabup Kabupaten Sanggau Nomor Urut 3 Yansen Akun Effendy dan Andreas Sisen Goyang Kampanye di Gedung Balai Batomu.

“Bangsa Indonesia menghormati keberadaan hak asasi manusia (HAM) dan menghargai setiap upaya untuk menjabarkan dan mengatur HAM sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing,” tegas Brigjen TNI Aloysius. Beliau juga mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jangan Lewatkan :  Ini Rute Wisata Religi Kristen Pemko Dumai Hari Ketiga dan Keempat

Lebih lanjut, Brigjen TNI Aloysius menegaskan bahwa hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, serta hak memperoleh keadilan adalah hak-hak yang tidak terbatas, namun dibatasi oleh kewajiban dasar manusia untuk menghormati HAM orang lain, patuh pada peraturan, dan turut serta dalam usaha pembelaan negara.

Beliau juga menekankan pentingnya tanggung jawab komandan dalam mencegah dan menindak pelanggaran hukum perang. “Apabila terjadi pelanggaran hukum perang, tidak hanya prajurit yang melanggar yang akan dikenakan hukuman, tetapi komandan dari prajurit tersebut juga dapat dikenakan hukuman apabila terbukti ada hubungan atasan-bawahan dalam kasus tersebut, dan komandan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya tindakan kejahatan tetapi membiarkannya,” jelas Brigjen TNI Aloysius.

Jangan Lewatkan :  Polsek Badau Amankan Pasar Juadah, Jaga Ketertiban di Bulan Ramadhan

Ceramah pembekalan ini guna menambah cakrawala, wawasan dan pemahaman para Taruna Tingkat IV mengenai pentingnya hukum HAM dan hukum humaniter, serta tanggung jawab yang melekat pada setiap individu, terutama dalam konteks militer.

(Albert)