Jambi, [Gaperta.id] – Jumat tanggal 19 Juli 2023, sekira pukul 09.50 WITA bertempat di Komplek Tropical Sunset, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Kota Denpasar Provinsi Bali, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas Siri) dengan di support jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali telah dilaksanakan penangkapan/pengamanan tersangka atas nama Leo Darwin dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan Negara/ keuangan Daerah.
Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, diantaranya telah menetapkan tersangka atas nama LEO DARWIN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tersangka Leo Darwin tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi sekira pukul 19.00 WIB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Tersangka Leo Darwin dibawa menuju lapas kelas IIA Jambi untuk dititipkan sesuai dengan surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan.
( Donal )