Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumNasionalRegional

Miris 24 Milar Rupiah Tak Sesuai Standar Proyek, Siapa yang Bertanggungjawab Dengan Proyek Tersebut??

Avatar photo
198
×

Miris 24 Milar Rupiah Tak Sesuai Standar Proyek, Siapa yang Bertanggungjawab Dengan Proyek Tersebut??

Sebarkan artikel ini

Kalbar, [Gaperta.id] – Dari informasi proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp.24.500.000.000 bersumber APBN tahun 2023 dan masa kerja 180 hari kerja ( 3 Juli 2023 ) Sebagai Pelaksana lapangan dikerjakan oleh PT. Gelora Sarana Langgeng yang beralamat di Kabupaten Kubu Raya Pontianak serta Konsultan PT. TRIAS ERISKO KONSULTAN KSO CV INTI SARI KARYA Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat.

Saat dikonfirmasi Terkait miringnya cor beton perkuatan Tebing di Sungai Ana tersebut Nanang selaku Pengawas mengatakan, Miringnya Cor beton akibat adanya pergeseran tanah, dan kejadian itu terjadi sekitar tanggal 18 Juli 2024 lalu,

Saat ini kita telah menurunkan Tenaga Ahli Tanah dan sekarang sudah mulai melakukan penelitian, karena miringnya Cor beton ini di luar nalar, pergerakan tanah di bawah ini kita tidak pernah tau, sehingga didatangkan tenaga ahlinya, kata Nanang.

Jangan Lewatkan :  Pj. Bupati Kerinci, Asraf Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi Berkualitas

Kemudian proyek perkuatan tebing sungai ana masih ada masa peliharaan, dan yang pasti kita akan perbaiki, saran saya silahkan konfirmasi dengan Dinas terkait,ungkap Nanang

Sementara ditempat yang sama Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang mengatakan jika proyek ini tidak diperbaiki maka sama saja buang buang Uang Negara ke Laut, belum lama dikerjakan perkuatan tebing Sungai Ana Kondisi sudah mau roboh, artinya sudah berapa milyar habis uang Negara, dan sepertinya dari Titik Nol nya sepertinya bermasalah, jadi perlu juga KPK atau Lejaksaan Tinggi melakukan Audit Pekerjaan ini, dan manfaatnya tidak ada kalo di biarkan seperti ini, ungkap Erikson pada 23 juli 2024.

Jangan Lewatkan :  Pemerintah Desa Purworejo Kecematan Aek Kuo Laksanakan Gotong-royong

Pada sebelumnya juga saya sudah pernah menyampaikan komentar agar Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kapuas /Sungai Melawi yang anggaran Berkisar 24 Milyar dari APBN TA 2023 agar Aparat Penegak Hukum Polda kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Proyek tersebut, dan saya tidak mau Kabupaten Sintang ini jadi ajang bisnis para oknum kontraktor Nakal untuk mencari keuntungan, dan dugaan saya Proyek ini Posisi saat ini mengalami kemiringan”, ungkap Erik.

Jangan Lewatkan :  Akmil Berpartisipasi Dalam TNI FAIR 2024 Menunjukkan Sinergi TNI dengan Rakyat

“Artinya jika memang benar proyek perkuatan Tebing Sungai Ana Tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat, dan hal yang wajar KPK atau penegak Hukum melakukan pemeriksaan dan audit atau melakukan penegakan hukum, dan itu masuk ke ranah Korupsi, dan KPK dengan Kewenangannya bisa memeriksa proyek Sungai Ana Sintang, Dan lagipula kita melihat dilapangan, masa pemeliharaan belum habis sudah dilakukan pekerjaan lanjutan, sementara Proyek yang lama sudah mau roboh, Nah ini yang menjadi pertanyaan besar maka KPK harus Turun Tangan untuk lakukan Pemeriksaan proyek yang sudah mau rontok itu”, pinta Erikson.

Saat dikonfirmasi Eko Selaku PPK tidak bisa terhubung, masih menunggu penjelasannya.

(L.L)