Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Gawat…..!! Diduga Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Terseret Kasus TPPU

Avatar photo
305
×

Gawat…..!! Diduga Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Terseret Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini

Bekasi, [Gaperta.id]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Golkar Ade Puspitasari hari ini, 25 September 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait dengan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 September 2023.

Jangan Lewatkan :  Realisasi Dana Desa Tidak Jelas, Kades Pasar Siulak Gedang dinilai Tidak Layak dan Harus Diperiksa...!!

KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni wiraswasta Rhamdan Aditya, dan karyawan swasta Henny Rossa Maramis.

Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Ade masih masuk dalam tahap penyidikan. KPK masih mengusut Aset Rahmat yang diyakini berkaitan dengan kasus pertamanya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Jangan Lewatkan :  Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80% Tugas Pokok Kementerian ATR/BPN adalah Pelayanan

Dalam perkembangannya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi terhadap Rahmat Effendi. Dia diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi dilakukan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Rahmat berstatus sebagai terpidana usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Jangan Lewatkan :  Atlit Taruna Akmil Raih Emas di Kejuaraan PIKTAR ke-27

Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun,” ucap Ali.

Hitungan pemenjaraan di lapas itu bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar ke Rahmat.

(Nov Marbun)