Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Gawat…..!! Diduga Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Terseret Kasus TPPU

Avatar photo
438
×

Gawat…..!! Diduga Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Terseret Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini

Bekasi, [Gaperta.id]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Golkar Ade Puspitasari hari ini, 25 September 2023. Dia bakal dimintai keterangan terkait dengan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 September 2023.

Jangan Lewatkan :  Dirum Akmil Buka Pelatihan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Asisten Manajer dan Staf Pertamina

KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni wiraswasta Rhamdan Aditya, dan karyawan swasta Henny Rossa Maramis.

Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Ade masih masuk dalam tahap penyidikan. KPK masih mengusut Aset Rahmat yang diyakini berkaitan dengan kasus pertamanya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Jangan Lewatkan :  Lapor Pak Kapolres Asahan, Ada Kegiatan Galian C Di Dusun 3, Desa Bandar Pulo Kabupaten Asahan.

Dalam perkembangannya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi terhadap Rahmat Effendi. Dia diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi dilakukan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Rahmat berstatus sebagai terpidana usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Jangan Lewatkan :  Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun,” ucap Ali.

Hitungan pemenjaraan di lapas itu bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar ke Rahmat.

(Nov Marbun)