Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Viral dari media sosial facebook dua oknum jaksa Rantau Prapat Labuhanbatu inisial “SS” dan “EF” menerima uang dari terdakwa bandar narkoba sebesar 600 juta yang di posting oleh akun yang bernama (Anggara Saputra) menampilkan fhoto seorang yang di duga oknum jaksa inisial “SS” dan di bagikan di grup media sosial bernama kota Rantau Prapat dan menceritakan tentang dua jaksa Rantau Prapat yang menerima uang dari terdakwa kasus narkoba yang bernama Ahyar Ritonga dengan jumlah uang yang sangat fantastis nilainya.
“Lanjut akun yang bernama Anggara Saputra mengeluhkan hukum yang ada di Indonesia khususnya di Kejaksaaan Rantau Prapat Labuhanbatu keadilan yang bisa di beli dengan uang, dimana dengan uang 600 juta rupiah bisa meringankan hukuman bandar narkoba menjadi ringan menjadi 8 bulan penjara, sementara napi-napi yang lain kasus narkoba yang tidak punya uang hukumanya di atas 6 tahun, dimana letak keadilan di negeri indonesia ini” tulisnya akun media sosilanya
Saat awak media AFJNews.online mengomentari statusnya di media sosial menanyakan terkait data yang lengkap, beliau menjawab, “Bang bila mau informasi lebih lanjut ayo kita sama-sama ke lembaga pemasyarakatan Rantau Prapat untuk kita periksa yang bersangkutan tulisnya lagi balas komenanan wartawan afjNews.online (kamis,5/9/2024).
Di tempat yang berbeda jurnalis AFJNews.online konfirmasi ke oknum jaksa inisial SS melalui pesan whatsApp prihal setatus Anggara Saputra di media sosial prihal suap uang 600 juta yang menyebutkan namanya dan juga menampilkan fotonya di setatusnya, tapi belum juga ada balasanya walau sudah centang dua sampai berita ini di kirim ke meja redaksi.
Begitu juga dengan pemimpin umum Gaperta.id konfirmasi kepada terkait aplikasi WhatsApp tidak ada tanggapan satupun…!!!
Pertanyaan masyarakat, apakah itu uang suapan….??
(Albert)