Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Kepada Kapolres Labuhanbatu Tindak Tegas Kurir Bandar Narkoba “Usuf Munthe” di Aek Riung Sigambal!!

Avatar photo
501
×

Kepada Kapolres Labuhanbatu Tindak Tegas Kurir Bandar Narkoba “Usuf Munthe” di Aek Riung Sigambal!!

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Ternyata peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Sidorejo Aek riung, kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, propinsi Sumatera Utara masih bebas diedarkan layaknya seperti pasar malam.yang keluar masuk pengendara sepeda motor di daerah tersebut.

Narkoba yang dijual belikan oleh bandar yang biasa disapa Usuf Munthe yang di ambil dari bandar besar yang tidak diketahui milik siapa yang sempat bebas dari polres labuhanbatu beberapa bulan yang lalu, ini terkesan kebal hukum dan diduga dipelihara.

Jangan Lewatkan :  Pastikan Kesiapan Pospam dan Posyan Nataru , PJU Polresta Jambi Lakukan Monitoring

Disaat awak media Gaperta.id terjun kelokasi untuk investigasi pada malam hari. Selasa (4/Januari/ 2024).siang

Aktifitas sehari-hari dari salah seorang penjual barang haram jenis sabu sabu tersebut membuat 2 sip malam dan siang seperti perusahan yang bergerak di bidang industri.

Penjual barang haram tersebut diduga serta teman – temannya bagian sip siang yang menjual sabu, perdagangan bebas ini seperti pasar malam, setiap pengendara sepeda motor keluar masuk kebun sawit yang disedia kan lokasi yang sejuk oleh kurir yang bernama Usuf Munthe

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026

Namun anehnya tempat peredaran narkoba tersebut bisa dikatakan tidak jauh dari pemukiman masyarakat kelurahan Sidorejo Aek Riung kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu, namun tetap beroperasi sudah mencapai sebulan ini kurir besar yang bernama Usuf Munthe, kini masih tetap eksis peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Aiptu Pastiawan, Bintara Penggerak Ketahanan Pangan Polsek Simpang Hilir, Kayong Utara, Perkuat Sinergi di Dusun Sinar Palung

Didalam hukum tertulis, “Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).”

Di Saat media dikonfirmasi kasat narkoba polres labuhan batu belum ada jawaban hingga berita ini di kirim ke meja redaksi.

Penulis :
I.M