Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Kepada Kapolres Labuhanbatu Tindak Tegas Kurir Bandar Narkoba “Usuf Munthe” di Aek Riung Sigambal!!

Avatar photo
370
×

Kepada Kapolres Labuhanbatu Tindak Tegas Kurir Bandar Narkoba “Usuf Munthe” di Aek Riung Sigambal!!

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Ternyata peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Sidorejo Aek riung, kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, propinsi Sumatera Utara masih bebas diedarkan layaknya seperti pasar malam.yang keluar masuk pengendara sepeda motor di daerah tersebut.

Narkoba yang dijual belikan oleh bandar yang biasa disapa Usuf Munthe yang di ambil dari bandar besar yang tidak diketahui milik siapa yang sempat bebas dari polres labuhanbatu beberapa bulan yang lalu, ini terkesan kebal hukum dan diduga dipelihara.

Jangan Lewatkan :  DPC (AMPUH) Akan Laporkan Desa Tanjung Haloban Secara Resmi Ke Inspektorat Labuhanbatu...!!!

Disaat awak media Gaperta.id terjun kelokasi untuk investigasi pada malam hari. Selasa (4/Januari/ 2024).siang

Aktifitas sehari-hari dari salah seorang penjual barang haram jenis sabu sabu tersebut membuat 2 sip malam dan siang seperti perusahan yang bergerak di bidang industri.

Penjual barang haram tersebut diduga serta teman – temannya bagian sip siang yang menjual sabu, perdagangan bebas ini seperti pasar malam, setiap pengendara sepeda motor keluar masuk kebun sawit yang disedia kan lokasi yang sejuk oleh kurir yang bernama Usuf Munthe

Jangan Lewatkan :  Jumat Berkah: Satbinmas Polres Ketapang Berikan Paket Sembako ke Warga yang Tidak Mampu

Namun anehnya tempat peredaran narkoba tersebut bisa dikatakan tidak jauh dari pemukiman masyarakat kelurahan Sidorejo Aek Riung kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu, namun tetap beroperasi sudah mencapai sebulan ini kurir besar yang bernama Usuf Munthe, kini masih tetap eksis peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Manunggal Bersama rakyat, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kotis Gabma Entikong melaksanakan Karya Bhakti Pembangunan Mushola.

Didalam hukum tertulis, “Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).”

Di Saat media dikonfirmasi kasat narkoba polres labuhan batu belum ada jawaban hingga berita ini di kirim ke meja redaksi.

Penulis :
I.M