Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Kapal Pukat Teri dan Trawl Bebas Beroperasi Walau Langgar Aturan KKP dan PSDKP Bungkam, Diduga Sudah Terima Setoran

Avatar photo
173
×

Kapal Pukat Teri dan Trawl Bebas Beroperasi Walau Langgar Aturan KKP dan PSDKP Bungkam, Diduga Sudah Terima Setoran

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Sudah bukan rahasia umum lagi di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) maraknya kapal ikan pukat teri lingkungan dan kapal pukat trol yang bersekala besar 30 GT keatas beroprasi di laut satu (1mil dari bibir pantai) sama sekali tidak terpantau dan sangat di sayangkan tidak adanya pengawasan atau lemahnya pengawasan yang di lakukan PSDKP Gabion Belawan serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Laut terhadap kapal ikan bersekala besar 30 GT keatas yang sudah jelas melanggar Jona tangkap dan menyalahi aturan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Senin Tgl 5 Agustus 2024.

Untuk menyikapi persoalan yang di lakukan kapal ikan pukat teri lingkungan dan kapal pukat trol bersekala besar yang beroprasi tidak sesuwai peraturan dalam hal tersebut Ketua DPC HNSI Kota Medan Bung Rahman Grafiqi menyampaikan surat permohonan Atensi dan penegakan Hukum kepada Bapak Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia serta Cq PSDKP untuk bisa mengambil sikap tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang tidak mengindahkan peraturan yang telah di tetapkan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Dumai Melalui Pelatihan, PT KPI Unit Dumai Selenggarakan Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP

Dalam sikapnya Ketua DPC HNSI Kota Medan Bung Rahman Grafiqi menyampaikan kepada KKP dan PSDKP bahwasanya selama ini nelayan kecil (tradisional) terus menerus merasa keresahan terhadap banyaknya kapal ikan bersekala besar GT 30 keatas Penguna Alat Tangkap oursein plagis kecil (Pukat teri lingkungan) dan Trawl yang di duga sebagian kapal tersebut sudah berkamuflase menggunakan Izin (JHIB) yang bermain di jalur Jona penangkapan 1 sekitar 4 mil kebawah.

Jangan Lewatkan :  Penjualan Listrik 2024 Tembus 9,8 TWh, PLN Riau & Kepulauan Riau Catat Kinerja Terbaik

Dalam hal tersebut ketua HNSI Kota Medan juga menyampaikan pada awak media ini bahwasanya ada nelayan kecil penguna alat tangkap jaring gembung dan pancing cumi saat melaut menemukan rombongan kapal pukat teri lingkung dan kapal Trawl yang lagi melaksanakan kegiatan penangkapan ikan d jalur 1 mil dari bibir pantai salah satunya kapal tersebut Pursein Pelagis kecil (Pukat Teri Lingkungan) bernama KM Indah Sakti GT 58 berhasil.di dekati oleh nelayan kecil dan menyita Dokumen kapal atas nama Hendri selaku nahoda dan lalu kapal di usir dari tempat tersebut

Selanjutnya ketua HNSI Kota Medan Rahman Grafigi SH minta kepada pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan serta PSDKP untuk segera memproses hasil temuan dan laporan yang di sampaikan DPC HNSI Kota Medan terkait dugaan perbuatan persekongkolan jahat yang di lakukan oleh Oknum penyidik yang berada di jajaran PSDKP Belawan dan hasil pantauan dari nelayan kecil (.tradisional ) sampai saat ini kapal bersekala besar 30 GT Keatas tersebut Masi beroprasi di jalur penangkapan 1 WPP-NRI 571 Selat Malaka 9 maka untuk ini kami minta ketegasan di lingkungan KKP dan APH yang bertugas di Laut segera mengambil tindakan terhadap para pelakunya dari mulai Oknum APH sampai pengusaha kapal ikan dan juga Nahoda ucap .Bung Rahman Grafiqi SH.

Jangan Lewatkan :  Gladi Bersih HUT TNI Ke 78, Memukau Para Pengunjung Monas

(Bambang Hermanto)