Kapuas Hulu, [Gaperta.id] – Jumat (23 Januari 2026), Aparat gabungan dari Polsek Mentebah, unsur TNI, serta pemerintah desa melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Tekudum, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sejumlah peralatan tambang emas ilegal dengan cara dibakar di lokasi.
Penertiban dilakukan saat patroli gabungan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi mencemari aliran sungai.
Aparat menyatakan, langkah ini merupakan bentuk tindakan preventif dan represif guna menekan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Kapuas Hulu.
Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, aksi penertiban tersebut menuai sorotan publik. Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menilai bahwa penegakan hukum terhadap PETI selama ini masih cenderung menyasar pekerja lapangan dan pemusnahan alat, sementara pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal besar atau aktor utama di balik aktivitas PETI belum tersentuh secara hukum.
Menurut pandangan masyarakat, aktivitas PETI dalam skala besar tidak mungkin berjalan tanpa dukungan modal, kepemilikan peralatan, serta jaringan distribusi hasil tambang yang terorganisir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama kegiatan PETI.
“Kalau hanya alat dan pekerja yang ditindak, PETI akan terus bermunculan.
Yang harus ditindak tegas adalah pemodal dan jaringan di belakangnya,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara yuridis, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pihak yang menyuruh, membiayai, atau turut serta dalam kegiatan penambangan ilegal.
Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu, dapat menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penindakan diharapkan tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap dan menindak aktor utama serta jaringan yang diduga berada di balik maraknya PETI, agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih dan benar-benar memberikan efek jera.
Kaperwil GAPERTA.ID: Aris Setiawan
Kepala Humas kalbar:Rabudin muhammad
Sumber(Adi*ztc)














