Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Selasa 30/01/2024 Dalam kasus dugaan Korupsi dan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,5 milyar yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah pada tanggal 26/07/2023 sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak kejaksaan Hinga menimbulkan berbagai macam polemik di tengah masyarakat kota sungai penuh.
Aldi Agnopiandi ketua umum DPP LSM Semut Merah merasa kasus dana hibah mulai di otak Atik oleh beberapa oknum hingga tidak ada kejelasan sampai saat ini, “merasa tidak ada transparansi dari pihak penyidik khusus ( pidsus) maka kita bersama rekan – rekan akan kembali melakukan aksi besar-besaran sekali Gus melaporkan kasi pidsus ke Jamwas Kejagung”, Ungkap Aldi saat dikonfirmasi media ini 30/1/23.
“Oleh karena itu, kami minta Jamwas Kejaksaan Agung RI memanggil kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh yang kami duga telah lalai dalam penegakan supremasi hukum di kota Sungai Penuh Dan kabupaten kerinci hingga setiap laporan naik di pidsus mandek.” tambah Aldi
Tempat terpisah kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh saat di konfirmasi terkait lamban nya penyidikan dugaan penyimpangan dan penetapan tersangka kasus dana hibah yang terkesan merugikan keuangan negara yang tidak sedikit melalui via WhatsApp 29/01)23 dengan no.0822-8118XXXX tidak ada jawaban sama sekali.
Seperti yang dilansir diberbagai media kabupaten kerinci dan kota sungai Penuh Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutahuruk, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi anggaran hibah KONI Kota Sungai Penuh sudah naik ke tahap penyidikan, beber Alek.
Bahkan dirinya juga membenarkan sudah memeriksa 30 Ketua Cabang Olahraga (Cabor).
“Ya, Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan 30 Cabor juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan” tandas Alek beberapa waktu lalu.
Ady Oi