Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Alexander LSM LIRA Kritik Kabid Perkebunan, Minta Tanggapan Kejari

Avatar photo
150
×

Alexander LSM LIRA Kritik Kabid Perkebunan, Minta Tanggapan Kejari

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, [Gaperta.id] – Alexander selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengkritik kinerja Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan berinisial J serta meminta tanggapan Munandar SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Secara lisan.

Alexander mengkritik bahwa bibit kelapa sawit yang diterima kelompok tidak sesuai spec karena sudah layu, pucat, lemah dan tidak sehat, “bahkan yang mendapat kan bibit tidak sesuai dengan aturan yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Bidang (Kabid) berinisial J, sebab ada yang mendapatkan bibit kelapa sawit tanpa adanya proposal”.

Jangan Lewatkan :  Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pelintung Checking Tanaman Cabe Pemberdayaan Masyarakat Pelintung

Masih menurut Alexander, disaat ada kritikan dari kami dan menanyakan mengapa bisa di pembagian bibit kelapa sawit ini tidak sesuai aturan sebelumya, Kepala Bidang (Kabid) berinisial J mengatakan kelompok yang bisa dibantu harus terdaftar di simultan tapi pada kenyataannya setelah kami selidiki ada juga kelompok yang tidak terdaftar di simultan tetapi bisa mendapat kan bibit.

Jangan Lewatkan :  Komandan Korem 121/Abw Terima Kunjungan Panglima Briged 3 TDM Seri 2 tahun 2024 di Makodim 1204/Sgu

Menimpali hal demikian, Alexander Sekda LSM LIRA bergegas menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) bertujuan menemui Munandar SH, MH dalam maksud silaturahmi dan ingin menyampaikan langsung secara lisan terkait adanya perbuatan Kepala Bidang (Kabid) inisial J, yang kuat dugaan menyalahi aturan, agar dapat segera di periksa, namun karena beliau saat ini dinas luar mungkin belum momentum nya bertemu. Ujar Alexander

Jangan Lewatkan :  Terima Sertipikat Tanah Ulayat, Apai Janggut: Jaga dan Peliharalah Wilayah Adat

Pembagian bibit kelapa sawit sangatlah janggal mereka yang membuat aturan mereka pula lah yang melanggar, dalam hal ini Alexander menyampaikan pada pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap dinas Perkebunan terkait di pembagian bibit yang di anggarkan karena Aparat Penegak Hukum (APH) punya wewenang untuk melakukan penyelidikan hingga ke jenjang berikutnya. Ujar Alexander

Penulis :
(M. Sianipar)