HUMBAHAS, [Gaperta.id] – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun Anggaran 2025 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana SMA Negeri 1 Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada 2025 mencapai Rp153.211.950, terdiri dari Rp92.980.200 pada Tahap I dan Rp60.231.750 pada Tahap II.
Namun berdasarkan dokumentasi hasil penelusuran lapangan pada 7 Agustus 2026, masih terlihat sejumlah bagian fasilitas sekolah yang memerlukan perhatian. Beberapa bagian plafon tampak rusak, berlubang dan mengalami bekas kelembapan. Selain itu, terdapat bagian jendela yang tampak rusak serta fasilitas sanitasi yang kondisinya dinilai perlu mendapatkan pemeliharaan.
Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari pemerhati pendidikan, Mangidup Aritonang.
“Kalau kita melihat data anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya lebih dari Rp153 juta selama tahun 2025, sementara di lapangan masih ditemukan plafon dan bagian jendela yang rusak serta beberapa fasilitas yang terlihat membutuhkan perawatan, tentu wajar masyarakat mempertanyakan anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan apa saja,” ujar Mangidup.
Menurutnya, besarnya anggaran pemeliharaan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka melalui rincian kegiatan, lokasi pekerjaan, volume, nilai masing-masing pekerjaan serta dokumentasi realisasinya.
Minta Realisasi Anggaran Dibuka secara Transparan
Mangidup menilai kondisi fisik yang ditemukan belum dapat serta-merta dijadikan bukti adanya penyimpangan. Namun menurutnya, hal tersebut cukup menjadi dasar untuk meminta klarifikasi dan transparansi dari pihak sekolah.
“Jangan langsung menyimpulkan terjadi penyalahgunaan. Yang perlu dilakukan adalah mencocokkan antara anggaran dengan realisasi. Kalau semuanya sudah digunakan sesuai ketentuan, tentu sekolah dapat menjelaskan apa saja yang diperbaiki, berapa nilainya dan di mana lokasi pekerjaannya,” katanya.
Ia juga meminta pihak terkait melakukan verifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi maupun realisasi pekerjaan.
Selain anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, berdasarkan data yang diperoleh media, terdapat pula sejumlah komponen penggunaan Dana BOS 2025 yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Salah satunya adalah pengembangan perpustakaan, yang tercatat sebesar Rp101.970.000 pada Tahap I dan Rp153.645.500 pada Tahap II, atau jika dijumlahkan mencapai Rp255.615.500.
Selain itu, pembayaran honor tercatat Rp80.100.000 pada Tahap I dan Rp80.550.000 pada Tahap II. Pada Tahap II juga terdapat anggaran penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp43.300.000.
Data tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi agar publik memperoleh gambaran mengenai barang, pekerjaan maupun kegiatan yang direalisasikan dari setiap komponen anggaran.
Kepala Sekolah Diminta Berikan Klarifikasi
Terkait temuan tersebut, media berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Onan Ganjang, Ramot Panjaitan, terutama mengenai realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2025.
Pihak sekolah juga dimintai penjelasan mengenai lokasi dan jenis pekerjaan pemeliharaan, volume pekerjaan, realisasi pengembangan perpustakaan, pembayaran honor serta pengadaan alat multimedia pembelajaran.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Kepala SMA Negeri 1 Onan Ganjang masih diupayakan/belum diperoleh.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Onan Ganjang maupun pihak terkait. Setiap penjelasan dan dokumen pendukung yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pemeriksaan Dokumen Dinilai Penting
Pemerhati pendidikan berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat dan instansi pengawasan yang berwenang dapat melakukan verifikasi apabila diperlukan, khususnya dengan mencocokkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.
Pemeriksaan dapat mencakup RKAS/ARKAS, bukti transaksi dan pengadaan, dokumentasi pekerjaan, daftar inventaris serta laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Apabila penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil verifikasi sekaligus dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.














