DUMAI, [Gaperta.id] – Pemko Dumai diwakili Walikota H Paisal, SKM., MARS., tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (10/11/2023.)
Penandatanganan NPHD antara Pemko dengan KPUD Dumai dan Bawaslu Dumai. Dana yang dikucurkan merupakan anggaran khusus untuk tahapan pilkada Kota Dumai, jadi bukan untuk tahapan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/kenuda, tanggal 2 November 2023, tentang Percepatan Penandatanganan Seluruh Indonesia NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024, Mendagri Tito Karnavian meminta agar penandatanganan dokumen NPHD dilakukan paling lambat Jumat (10/11/2023).
Sedangkan pencairan dana hibah tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD Pendanaan Pemilukada 2024. Ini berarti pencairan dana pilkada bagi KPUD dan Bawaslu Dumai selambat-lambatnya tanggal 24 November 2023.
Sayang Kaban Kesbangpol Dumai Eko Wardoyo, S.Sos., M.Si., dalam awal kata pembuka penandatanganan dihadapan Walikota Paisal, Ketua KPUD Dumai Darwis, S.Ag., dan 4 Komisioner lainnya, Ketua Bawaslu Dumai Agustry, SH., M.Si.,. dan 2 Komisioner lainnya serta Personil Satbinmas Polres Dumai tidak ada sebutkan berapa nilai dana yang akan diterima KPUD maupun Bawaslu tersebut.
Rangkuman Jurnalis dari mesin pencari Google, di hari yang sama dan serentak Nasional di Kabupaten/Kota lainnya, dalam giat yang sama, Kaban Kesbangpol setempat sebutkan nilai besaran dana yang diterima KPUD dan Bawaslu mereka. Ada kesan Eko Wardoyo tidak terbuka atau tidak transparan dalam laporan keuangan anggaran Pilkada tersebut.
Adapun dasar hukum pendanaan Pilkada Provinsi, Kabupaten/Kota tersebut adalah; Permendagri No. 54 Tahun 2019, Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara, sumber dana kegiatan Pilpres dan Wakil Presiden berasal dari APBN, sesuai UU No.42 Tahun 2008.
Sumber dana pemilihan anggota DPR RI maupun DPD RI berasal dari APBD menurut UU No.15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang No.8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada pemilu 14 Februari 2024 nanti, ada 5 kotak suara, DPRD Dumai, DPRD provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.
Kertas suara anggota DPR RI, DPD dan DPRD provinsi Kabupaten/Kota juga demikian. Hanya pemilihan Presiden dan Wakilnya serta Pilkada Provinsi dan Kabupaten Kota yang miliki foto wajah calon nya.
(ES )