Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Ayie Tafsud Desa Koto Tuo Diduga Mempekerjakan Anak Dibawah Umur.

Avatar photo
911
×

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Ayie Tafsud Desa Koto Tuo Diduga Mempekerjakan Anak Dibawah Umur.

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Setiap tahun saat perayaan idul Fitri,taman wisata ayie tafsud desa koto tuo kecamatan kayu aro,ramai di kunjungi para pengunjung dari dalam dan luar daerah.

kamis 03/04/2025 dari pantauan awak media Gaperta.id taman wisata ayie tafsud mempekerjakan anak di bawah umur yang mana sangat membahayakan para pengunjung terutama anak-anak,
karena yang bekerja di taman wisata tersebut kebanyakan anak di bawah umur yang belum mengerti tentang keselamatan para pengunjung.

Pada kunjungan tersebut kami mempertanyakan kepada salah satu warga yang berjualan di taman wisata ayie tafsud, menurut keterangan warga tersebut pengurus Bumdes yang lama kebanyakan telah mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi bekerja karena tidak sesuai dengan gaji/upah yang di berikan oleh kades tersebut.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Pati : Peringatan Sumpah Pemuda ke 95, Bersama Majukan Indonesia

Kurangnya pekerja Bumdes di kolam wisata tersebut, pondok pengamanan tidak lagi di pungsikan dan tidak ada yang berjaga di pondok pengamanan tersebut, jika ada salah satu pengunjung yang jerjatuh tenggelam di kolam tersebut siapa yang akan memberikan pertolongan sementara yang bekerja sebagian besar pekerjanya anak-anak di bawah umur.

Mereka juga tidak bisa berenang bagaimana mau membantu pengunjung yang jerjatuh.

Menurut keterangan beberapa orang yang kami temui pada saat berkunjung semenjak pengurus Bumdes mengundurkan diri beberapa Minggu yang lalu,kepengurusan Bumdes ayie tafsud menjadi kocar kacir dan tidak terkendali.

Jangan Lewatkan :  Dukung Pelayanan Publik, Polsek Sengah Temila Berikan Pengamanan ADMINDUK

Maka kepala desa Matnur yang mengambil alih kepengurusan Bumdes desa koto tuo dengan mempekerjakan beberapa orang anak di bawah umur yang belum mengerti tentang keselamatan para pengunjung.

Dengan mempekerjakan anak di bawah umur kades koto tuo telah melanggar UU sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 angka 26 uu ketenagakerjaan,anak di bawah umur adalah di bawah 18 tahun.
Pada dasarnya, pengusaha (pemberi kerja) di larang mempekerjakan anak,
Atau dengan kata lain, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia 18 tahun.

Jangan Lewatkan :  Ratusan Massa Serbu Bakal Calon Bupati Kerinci

Ancaman bagi pengusaha dan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur yang belum berusia 18 tahun bisa di kenakan pidana paling singkat 1 tahun, paling lama 4 tahun penjara. dan denda Rp.100 sampai Rp.400 juta rupiah.
Ketentuan ini di atur dalam UU ketenagakerjaan pasal 68.

Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum kades tersebut yang telah menyalahi aturan perundangan undangan yang berlaku di Indonesia.