Jakarta, [Gaperta.id] – Bantuan sosial atau Bansos PKH bulan Agustus 2024 dipsatikan sudah mulai dicairkan. Adapun Bansos PKH merupakan bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.
PKH tahap 3 direncanakan akan cair selama periode Juli, Agustus, September 2024.
bansos ini menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan lain-lain.
Besaran bansos PKH berbeda berdasarkan kategori KPM-nya. Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.
Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.
Penerima bansos PKH dapat melakukan pencairan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Selain itu, penyaluran bansos PKH juga dilakukan melalui kantor pos.
Dikutip dari Serambinews, berikut cara mengecek penerima bansos PKH beserta cara mendaftar DTKS secara online maupun offline.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Agustus 2024:
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Daftar DTKS Secara Online:
1. Instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
2. Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
10. Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
11. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
12. Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Daftar DTKS Secara Offline:
• Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
• Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
• Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
• Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
• Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
• Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.
(Albert)