Ambon, [Gaperta.id] – Edisi pemberitaan: Perlu Sikap Tegas dari Kemendikbudsaintek Terhadap Dugaan Plagiarisme oleh Wakil Rektor UKIM!!
AMBON, [Gaperta.id] — Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, “Dr. MHP” diduga melakukan plagiat artikel jurnal yang telah diterbitkan oleh Jeongmin Lee, Junho Choi, Juyoung Kim, Kayoung Lee pada “Journal of Multidisciplinary Healthcare, Publis 21 Desember 2023″.
Adapun artikel jurnal yang dijiplak aslinya berjudul: “The Relationship Between On-Site Clinical Practice, Nursing Professional Value, and Nursing Clinical Self-Efficacy During COVID-19: A Cross-Sectional Study”, (telah terbit dengan Correspondence: Kayoung Lee, College of Nursing, Gachon University, pada Journal of Multidisciplinary Healthcare, dan dipublikasikan pada 21 Desember 2023”.
Kemudian, oleh “Dr. MHP”, artikel tersebut dimuat ulang oleh nya, seakan-akan artikel tersebut milik yang bersangkutan, dengan judul yang sama yaitu:
“The Relationship Between On-Site Clinical Practice, Nursing Professional Value, and Nursing Clinical Self-Efficacy During COVID-19: A Cross-Sectional Study”.
Artikel telah terbit dengan judul “Correspondence: “Dr. MHP”, Faculty of Health, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Maluku Province, Indonesia, dipublikasikan pada 30 Januari 2024″.
Dugaan “Dr. MHP”, ketahuan melakukan plagiat artikel yang diterbitkan oleh Jeongmin Lee, Junho Choi, Juyoung Kim, Kayoung Lee pada Journal of Multidisciplinary Healthcare, atau karya orang lain pada Jurnal Terindeks Scopus Q1 sesuai bukti di atas, setelah yang bersangkutan melakukan pengusulan Guru Besar (Profesor) pada Kemedikbudsaintek.
Adapun bukti-bukti Plagiat yang dilakukan yang bersangkutan sebagai berikut:
Sesuai hasil pemeriksaan/evaluasi dari 2 Asesor Guru Besar (Profesor), yang ditunjuk oleh Kemendikbudsaintek:
Hasil pemeriksaan/evaluasi membuktikan bahwa artikel “Dr. MHP” dalam mengusulkan Guru Besar (Profesor), telah melakukan plagiat dari artikel yang telah diterbitkan oleh Jeongmin Lee, Junho Choi , Juyoung Kim, Kayoung Lee pada Journal of Multidisciplinary Healthcare, Publis 21 Desember 2023 (Bukti catatan dari Asesor Guru Besar terlampir).
Begitu juga, bukti artikel jurnal milik “Dr. MHP”, yang diterbitkan pada Jurnal yang sama tahun (terlampir 2024 / bukti terlampir).
Sebagai seorang akademisi yang bergelar Doktor, apalagi memiliki jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik mestinya:
“Dr. MHP” tahu bahwa melakukan plagiat merupakan suatu pelanggaran berat, karena selain melanggar “Etika Akademik tetapi juga melanggar Undang-Undang”.
Larangan Plagiarisme:
Dosen dilarang keras melakukan plagiarisme dalam bentuk apapun, termasuk menyalin karya orang lain, tanpa menyebutkan sumber, menggunakan ide orang lain tanpa izin, atau menyalin karya orang lain sebagai karya sendiri.
Sementara secara etika akademik bagi dosen dalam konteks plagiarisme adalah larangan keras untuk melakukan tindakan menjiplak karya orang lain.
Dosen mestinya sebagai teladan, harus menjunjung tinggi kejujuran intelektual dan menghindari segala bentuk plagiarisme, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Pelanggaran akademik ini akan berakibat sanksi, termasuk pencabutan gelar, pecat dari jabatan sampai dengan pemecatan sebagai dosen.
Hukum:
Undang-Undang yang dilanggar adalah UU No 28 Tahun 2014 ttg Hal Cipta dan Peraturan Mendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Oleh karena itu, terhadap dosen yang bersangkutan, perlu mendapat sanksi tegas dari atasannya, apalagi dosen yang bersangkutan merupakan Dosen PNS LLDIKTI Wilayah 12 dan memiliki jabatan sebagai Wakil Rektor 1.
Melihat pada perilaku “Dr. MHP”, maka sudah saatnya yang bersangkutan dikenakan sanksi berat.
Adanya temuan dugaan plagiarisme tersebut, wartawan Gaperta.id upayakan konfirmasi lewat aplikasi WA, baik chat maupun panggilan telepon, namun tampaknya “Dr. MHP” tidak merespon upaya tersebut, walau chat WA yang pertama dalam laporan notifikasinya bertanda centang dua (2).
Tindakan Tegas:
Kemendikbudsaintek perlu mengambil sikap tindakan tegas, mengingat Dosen yang adalah Dosen Lembaga layanan Dikti wilayah 12 dipekerjakan pada Fakultas Kesehatan UKIM, yang bernaung dibawah Kemendikbudsaintek.
Dalam pemberitaan tersebut viral si Dr.MHP memberi pernyataan untuk membuat laporan bahwa dia telah tercemar nama baiknya, dan juga pemberitaan dari awak media gaperta.id tidak ada konfirmasi.
Dalam menyikapi pernyataan dari si Dr.MHP saya sebagai pemimpin umum tidak terima atas pernyataan dengan menyampaikan, bahwa awak media gaperta.id tidak ada konfirmasi, ternyata awak media gaperta.id sudah konfirmasi melalui aplikasi whatsapp,
disaat konfirmasi si Dr.MHP tidak etika baik atau balasan dari hasil konfirmasi awak media gaperta.id.
Lanjut, disaat pemberitaan sudah ditayangkan si Dr.MHP menyampaikan dari aplikasi whatsapp:
Selamat pagi Kaka Alfons (Gaperta)
Sorry, saya beberapa waktu lalu tdk respons wa karena berpikir ada yang iseng…
Soal pemberitaan nya, saya baru liat tadi malam.
Saya tegaskan bahwa berita ini pembohongan publik dan pencemaran nama baik.
Mungkin Kaka dapat dari sumber yang SALAH dan ingin merusak nama baik Saya menjelang Pemilihan Rektor bulan September ini…
Saya klarifikasi artikel yg di tuduhkan plagiarisme, *Artikel Saya adalah murni hasil Reviuw artikel dari Jeongmin Lee dkk…sehingga harus ada nama ybs di link artikel saya…. Karena saya meriviuw artikel nya mereka*
Yang Kaka Alfons masukan di koran adalah hasil penilaian/ review GB asesor 2, sementara asesor 1 menyatakan memenuhi…
Itu karena asesor 2 mungkin kurang paham terhadap artikel hasil review artikel orang lain, atau istilahnya *(Artikel Letter)*
Saya mohon agar kaka Alfons dapat menarik kembali berita ini,
Maaf saya sdh buat laporkan polisi…Krn yg mengeluarkan informasi ini, saya sdh tahu orang nya, tapi mohon bantu Kaka Alfons siapa yg mengirimkan nya ke Kaka…
Selain itu, tolong kaka hapus berita tersebut.
Terima kasih Tuhan Yang Maha Kuasa Memberkati Kaka🙏
Ditempat yang berbeda si Istri juga menyampaikan melalui aplikasi whatsapp, Jujur saya mau katakan,
Bahwa tugas dr Bpk adalah utk mendapatkan berita.Namun saya jujur,sebagai istri saya sangat terganggu dengan berita ini dan sangat mempengaruhi keluarga kami.Saya ingin minta tlg, utk menghapus berita itu.suami saya sdh klarifikasi,hrsnya ada solusi agar nama baik suami dan sekaligus keluarga kami bisa dikembalikan.
Hanya dengan bantuan bpk.Tolong bantu kami, sebagai org kristen, jangan mencemari nama org lain, atau menyebarkan berita yg tdk sesuai.Saya mohon dibantu.Kalopun tdk bsa..tlg dibantu utk memberitakan berita yg netral dan seimbang.Tuhan Memberkati Bpk semua.
Dari hasil chatting tersebut, jika memang benar si Dr.MHP kenapa harus pemberitaan tersebut dihapus, seperti dia katakan semula bahwa dia akan melaporkan ke APH karena sudah mencemarkan nama baiknya.
Jika disimak dari chatt tersebut bahwa diduga si Dr.MHP sudah bersalah.

👉🏻Syalom Selamat siang Pak.
Perkenalkan Pak saya Alfon . wartawan “GAPERTA.ID JAKARTA
Meminta waktunya Bapak dengan tujuan untuk wawancara FIA telepon untuk klarifikasi dan keseimbangan berita terkait isu yang beredar di kampus “Universitas Kristen Indonesia Maluku.(UKIM).jadi saya minta kesediaan waktunya dari Pak M.Penturi.kapan bisa saya wawancara?
Terimakasih.
👉🏻Selmat sore Pak .saya.Alfon.Wartawan GAPERTA.ID .mau minta waktunya pak dengan tujuan untuk wawancara terkait isu yang sedang beredar di kampus UKIM.besa minta waktu untuk wawancara pak??
👉🏻Baiklah jikalau tidak ada respon baik dari Pak maka kami akan muatkan beritanya.dimedia kami GAPERTA.ID.terima kasih.