Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumRegional

Sengketa Lahan Sekolah di Kuala Tungkal Memanas! Hasil Pengukuran Tak Kunjung Diterima, Ahli Waris Desak Pemkab Tanjab Barat Buka Dokumen

Avatar photo
63
×

Sengketa Lahan Sekolah di Kuala Tungkal Memanas! Hasil Pengukuran Tak Kunjung Diterima, Ahli Waris Desak Pemkab Tanjab Barat Buka Dokumen

Sebarkan artikel ini
Sudah lebih dari dua bulan sejak pengukuran dilakukan, namun pihak ahli waris mengaku masih menunggu kepastian. Klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 184 meter persegi di kawasan sekolah negeri kini menyisakan pertanyaan mengenai kejelasan dokumen, batas tanah, dan dasar penguasaan pemerintah daerah.

TANJUNG JABUNG BARAT, [Gaperta.id] — Persoalan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan SD Negeri 108/105 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada belum diterimanya hasil pengukuran tanah yang disebut telah dilaksanakan bersama instansi terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 28 Juli 2026.

Bukan sekadar persoalan batas tanah, sengketa yang melibatkan klaim pihak ahli waris dan penguasaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut kini menyentuh persoalan yang lebih mendasar: mengapa hasil pengukuran yang telah lama dinantikan belum memberikan kepastian kepada pihak yang berkepentingan?

Pihak ahli waris mempertanyakan kelanjutan proses tersebut setelah lebih dari dua bulan menunggu. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi pertanahan tidak membiarkan persoalan ini terus menggantung tanpa penjelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penyelesaiannya.

Ahli Waris Pegang Dokumen, Pemkab Klaim Aset: Siapa yang Memiliki Dasar Hak?

Persoalan bermula dari adanya klaim ahli waris terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 184 meter persegi yang disebut berada di kawasan Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal.

Menurut pihak ahli waris, sebagian tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga diduga telah masuk ke dalam kawasan pembangunan sekolah negeri. Di lokasi yang dipersoalkan kini disebut telah berdiri bangunan sekolah bertingkat.

Melalui perwakilannya, Windi, ahli waris menyatakan memiliki dokumen berupa Buku Tanah Hak Milik yang disebut diterbitkan oleh BPN.

Sementara itu, di kawasan tersebut terdapat papan bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Tanjab Barat”, yang menunjukkan adanya klaim penguasaan aset oleh pemerintah daerah.

Keberadaan dokumen yang dikemukakan ahli waris dan klaim aset pemerintah itulah yang memunculkan kebutuhan untuk memeriksa riwayat tanah, dasar hak, batas bidang, dan kemungkinan adanya tumpang tindih.

Dokumen kedua pihak harus diperiksa oleh instansi berwenang. Sebab, klaim kepemilikan maupun papan penanda aset tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik sah atas bidang tanah yang diperselisihkan.

Jangan Lewatkan :  Monadi-Murison Diiring oleh Masyarakat 7 Desa Siulak Gedang Lamo Keliling Kampung

“Kami memiliki dokumen kepemilikan. Namun saat ini sebagian lahan yang kami klaim sebagai tanah keluarga berada di area sekolah. Kami meminta persoalan ini diperjelas berdasarkan data dan hasil pengukuran resmi,” ujar Windi.

Pengukuran Sudah Dilakukan, Mengapa Hasilnya Belum Diterima?

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pihak ahli waris mengungkapkan bahwa kegiatan pengecekan, plotting, dan/atau pengukuran lokasi telah berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan tersebut disebut melibatkan instansi terkait bersama pihak BPN untuk mengetahui posisi bidang tanah, batas-batas lahan, serta kesesuaiannya dengan dokumen pertanahan yang dimiliki para pihak.

Namun, hingga Kamis, 8 Oktober 2026, pihak ahli waris mengaku belum menerima hasil pengukuran tersebut secara resmi.

Jika pengukuran telah dilakukan, bagaimana tindak lanjutnya? Apakah hasilnya telah diterbitkan, masih dalam proses pemeriksaan, atau terdapat kendala administratif yang belum disampaikan kepada pihak berkepentingan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hasil pengukuran merupakan salah satu bahan untuk memperjelas persoalan yang selama ini diperdebatkan.

“Kami sudah menunggu sejak pengukuran dilakukan pada 28 Juli 2026. Sampai sekarang hasilnya belum disampaikan kepada kami. Kami hanya meminta kepastian berdasarkan hasil pengukuran dan data resmi,” kata Windi.

Pihak ahli waris menganggap belum diterimanya hasil tersebut telah memperpanjang ketidakpastian. Meski demikian, belum diketahui secara resmi apakah dokumen hasil pengukuran telah selesai diterbitkan atau masih memerlukan proses administratif lanjutan.

Pemkab Diminta Tidak Sekadar Memasang Papan Aset

Sorotan berikutnya mengarah pada dasar penguasaan tanah yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pihak ahli waris mendesak pemerintah daerah menjelaskan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan penguasaan tanah tersebut.

Apabila kawasan tersebut benar merupakan aset pemerintah, kejelasan riwayat perolehan tanah, dokumen kepemilikan, batas bidang, dan pencatatannya sebagai barang milik daerah perlu disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  PLN UP3 Dumai Ramaikan Dumai Expo 2026, Kenalkan Layanan Digital, dan Promo Tambah Daya

Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menunjukkan adanya hak pihak lain yang belum terselesaikan, pemerintah diharapkan mengambil langkah penyelesaian sesuai hukum.

Papan bertuliskan tanah milik pemerintah bukan pengganti kewajiban memastikan adanya dasar hak yang sah dan dapat diperiksa.

Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya hanya berhenti pada perdebatan klaim antara ahli waris dan pemerintah daerah.

Diperlukan pemeriksaan administratif serta data pertanahan yang objektif untuk menentukan apakah benar terdapat bidang tanah yang saling bertumpang tindih.

“Kalau memang tanah itu milik Pemkab, kami meminta dasar dan dokumennya diperlihatkan. Kalau hasil pengukuran dan verifikasi menyatakan tanah tersebut merupakan milik ahli waris, tentu harus ada penyelesaian sesuai aturan,” tegas Windi.

Bangunan Sekolah Harus Tetap Terlindungi, Hak Atas Tanah Juga Harus Diperjelas

Keberadaan bangunan sekolah di atas lokasi yang dipersoalkan menjadikan permasalahan ini semakin penting untuk segera memperoleh kejelasan.

Di satu sisi, fasilitas pendidikan harus tetap dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Di sisi lain, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang secara sah menjadi miliknya.

Dua kepentingan tersebut tidak semestinya dipertentangkan.

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran batas, mediasi, atau mekanisme hukum lain yang tersedia sesuai hasil pemeriksaan dan kedudukan masing-masing pihak.

Oleh sebab itu, keterbukaan pemerintah dan instansi pertanahan sangat dibutuhkan agar sengketa tidak semakin berkembang dan justru berdampak terhadap lingkungan pendidikan.

Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

Pihak ahli waris menyatakan masih memberikan kesempatan kepada Pemkab Tanjung Jabung Barat dan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan melalui komunikasi serta musyawarah.

Namun, mereka menegaskan tidak ingin proses tersebut berlangsung tanpa kepastian.

Apabila upaya administratif tidak menghasilkan kejelasan, pihak ahli waris menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang.

“Kami masih mengutamakan penyelesaian secara baik-baik. Tetapi kalau tidak ada kejelasan dan persoalan ini terus berlarut, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Windi.

Jangan Lewatkan :  Menyolot Hati, Desak Mabes Porli Copot Kapolres Batang Hari : Terkesan Ada Pembiaran Terhadap Para Pelaku Ilegal Driling

Pernyataan itu menunjukkan bahwa ahli waris masih membuka ruang penyelesaian tanpa proses persidangan, selama terdapat itikad untuk memperjelas status tanah berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji Penyelesaian

Persoalan lahan di kawasan SD Negeri 108/105 Kuala Tungkal kini membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

Setidaknya, terdapat tiga persoalan mendasar yang menunggu jawaban: hasil pengukuran tanggal 28 Juli 2026, dokumen dasar penguasaan tanah oleh pemerintah daerah, serta mekanisme penyelesaian apabila verifikasi menemukan adanya tumpang tindih hak.

Keterbukaan terhadap hasil pemeriksaan menjadi penting agar tidak muncul dugaan maupun prasangka yang semakin memperkeruh persoalan.

Pemerintah daerah dan BPN diharapkan dapat menjelaskan posisi administrasi perkara tersebut, termasuk apakah hasil pengukuran telah selesai dan bagaimana prosedur bagi pihak berkepentingan untuk memperolehnya.

Sebab, semakin lama kepastian tertunda, semakin besar pula pertanyaan masyarakat mengenai kelanjutan penyelesaian sengketa tersebut.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan siapa yang menguasai lokasi atau siapa yang memasang papan kepemilikan.

Penentuan hak atas tanah harus berlandaskan dokumen yang sah, riwayat penguasaan, hasil pemeriksaan pertanahan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanah yang menjadi objek sengketa membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan kepemilikan dari salah satu pihak.

Sampai naskah ini disusun, bahan pemberitaan yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi Pemkab Tanjung Jabung Barat maupun BPN mengenai hasil pengukuran dan status akhir lahan yang dipersoalkan.

Gaperta.id membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi Pemkab Tanjung Jabung Barat, Kantor Pertanahan setempat, pihak sekolah, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.