Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tim Hukum NKRI Siapkan Langkah Hukum

Avatar photo
217
×

Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tim Hukum NKRI Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, [Gaperta.id] – Tim hukum, Norsan-Krisantus atau NKRI mengaku belum mengetahui pertimbangan Bawaslu Kalimantan Barat memutuskan menghentikan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang diduga berkampanye.

Kordinator tim hukum NKRI, Glorio Sanen mengatakan, putusan Bawaslu tersebut ia ketahui dari beberapa media.
Namun, seperti apa putusanya, ia mengaku belum mengetahui. Karena ia belum membaca, apa yang menjadi pertimbangan Gakummdu menghentikan perkara tersebut.

Jangan Lewatkan :  Dapil 3 Kabupaten Kerinci : Dua Desa Diduga Melakukan Kecurangan

“Kami belum membaca putusan, dan tidak mengetahui pertimbangannya. Tapi kami akan melakukan konsolidasi tim hukum terkait isu Pilkada di Kalbar,” ujar Sanen.

Sanen mengatakan, perkara tersebut merupakan temuan Bawaslu. Karenanya, bukti yang digunakan adalah milik Bawaslu sendiri.

Untuk itulah, tim hukum NKRI sudah mengirim surat kepada Bawaslu untuk beraudiensi menanyakan update perkara tersebut. Namun, sampai putusan itu dibacakan belum mendapat balasan.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Pontianak Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat, 86 Personel Polresta Pontianak

Tim NKRI ingin mengetahui apakah pemeriksaan Bawaslu sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum acara. Kedua, mereka bersinergi terkait bukti yang dimiliki Bawaslu dan tim hukum.

“Jangan-jangan bukti yang dimiliki Bawaslu berbeda dengan yang kami miliki,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sanen juga menegaskan laporan serupa juga disampaikan masyarakat dari Barisan NKRI. Ia pun akan melakukan kros cek, ke Bawaslu apakah perkara tersebut sama atau berbeda.

Jangan Lewatkan :  PT KPI RU2 Dumai Sosialisasi dan Edukasi Tanggap Darurat

“Nanti akan kita kros cek apakah perkara tersebut sama dan disatukan atau perkara yang dilaporkan berbeda,” terangnya.

Saat ini tim hukum masih merumuskan langkah hukum kedepan yang akan dilakukan. Karena, mereka berpendapat kasus ini bukan hanya tindak pidana pemilu, tapi juga ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.
(Lepinus Lumbantoruan)