Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Berbulan Tagihan Kerja Tak Cair, Aliansi Pengusaha dan Masyarakat Dumai Demo KID

Avatar photo
97
×

Berbulan Tagihan Kerja Tak Cair, Aliansi Pengusaha dan Masyarakat Dumai Demo KID

Sebarkan artikel ini

DUMΑΙ, [Gaperta.id] – Ratusan pengusaha kontrak Wilmar Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung lakukan aksi demo, Selasa (6/5/2025).

Aksi demo mereka lakukan, buntut tagihan pekerjaan yang sudah 100% selesai mereka kerjakan (bahkan ada yang sejak Oktober 2024) di KID Wilmar, belum juga menemui titik terang pencairan.

“Bahkan kalaupun pekerjaan sudah 100% selesai kami kerjakan, saat ditagih, ada pemotongan yang tak jelas ujung pangkalnya. Akhirnya, yang bisa dicairkan tinggal 70% sampai 75%. Akibatnya, kami menanggung beban biaya kepada pekerja. Maka, tak sedikit para pekerja kami banyak berutang, ada yang berutang di warung, bahkan ada yang pindah rumah sewa, karena tak sanggup bayar sewa rumah. Kami sudah beberapa kali minta bertemu dengan GM Wilmar Simon Panjaitan lewat humas Marwan Anugrah, tapi humas Marwan Anugrah tak merespon”, bunyi orasi yang disampaikan Zulfan Arif, lewat sound system yang telah mereka persiapkan, di depan pintu gerbang KID.

Jangan Lewatkan :  Kado HUT PT KPI ke-7, Kilang Dumai Berhasil Ciptakan Value Creation dari Inovasi Produk Ramah Lingkungan Setara 265 Juta USD

Setelah 1,5 jam lebih berorasi, akhirnya GM Simon Panjaitan datang dan menjumpai para pendemo. Kesempatan ini dipergunakan Zulfan Arif menyampaikan poin-poin tuntutannya.

Lebih lengkapnya, berikut 10 poin tuntutan yang diajukan;
1. Utamakan pengusaha Lokal untuk seluruh jenis/bidang pekerjaan di PT. WILMAR-DUMAI.
2. Proses penerbitan SPO dan BA, untuk dapat di percepat dan dipermudah.
3. Untuk jenis pekerjaan BA URGENT, Harga/Nilai pekerjaan harus menyesuaikan dengan status URGENT & harus disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai (minimal 3x lipat dari harga pekerjaan normal).
4. Untuk nilai pekerjaan yang tertuang di SPO, TIDAK BOLEH ada pengurangan lagi.
5. EHS RULES harus di evaluasi ulang, dengan tidak memberikan denda kepada para Pengusaha secara zolim dan membabi buta, dan mengembalikan denda yang telah dikenakan terhadap para pengusaha.
6. Pekerjaan dengan nilai dibawah 2 Miliyar, HARUS ditender di Dumai dan WAJIB menggunakan pengusaha lokal Kota Dumai.
7. Mendesak jenis-jenis pekerjaan yang ditiadakan (Repair Maintenance) di zaman GM SIMON PANJAITAN untuk diadakan kembalikan seperti sebelumnya.
8. Mendesak Humas PT. WILMAR-DUMAI “Marwan Anugrah untuk diganti, karena tidak bisa menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat.
9. Mendesak Manager EHS “Veri Tarigan” untuk diganti karena telah memberlakukan denda secara zolim kepada para pengusaha.
10. Jika seluruh tuntutan diatas tersebut tidak direalisasikan. Maka kami minta SIMON PANJAITAN untuk ANGKAT KAKI dari KOTA DUMAI.

Jangan Lewatkan :  Menteri Nusron dan Wamen Ossy Hadiri Penutupan ICI 2025, Sampaikan Pesan dari Presiden: Sederhanakan Perizinan dan Pengadaan Lahan

Terkait tuntutan tersebut, Simon Panjaitan menggunakan hak jawabnya dengan mengatakan, bahwa poin-poin tuntutan tersebut harus bisa dibuktikan oleh para pendemo.

“Apakah ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan bapak-bapak sekalian. Atau ini sekedar hoax. Tapi, walaupun begitu, beri saya waktu 2 minggu kedepan untuk meng evaluasi secara internal permintaan bapak-bapak sekalian”, tangkis Simon Panjaitan, didampingi manajemen lainnya.

Jangan Lewatkan :  Kanit Samapta Polsek Air Besar Laksanakan Patroli Antisipasi Kerawanan Pada Siang Hari

Setelah lembaran kertas tuntutan ditandatangani GM Simon Panjaitan dari pihak Wilmar dan Tim 15 dari pihak Aliansi Pengusaha-Masyarakat Kota Dumai, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Pantauan Jurnalis di lokasi demo, saat para massa berorasi dan ingin bertemu GM Simon Panjaitan, sempat pihak kepolisian dan security hampir kalah kuat. Namun berkat, kebijakan aparat kepolisian, aksi pendemo bisa dikendalikan.

Ada pula antrian panjang truk tanki dan truk gerobak yang antri mengular sepanjang ±5 Km, karena tertahan tak bisa masuk ke KID.