DUMAI, [Gaperta.id] – Adanya BB periode April-Juni Tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Kejari Dumai lakukan pemusnahan, Kamis (8/8/2024) pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kajari Dumai, Pri Wijeksono, SH.,MH.
BB merupakan hasil tindak pidana Bidang Pidum Kejari berupa; sabu-sabu (Methamphetamine) seberat 18,6651 (delapan belas koma enam enam lima satu) gram dan pil ekstasi (Methylenediozy Methamphetamine) sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram.
“Perlu kita sampaikan, BB merupakan hasil penyisihan di persidangan dan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh penyidik”, ucap Kajari Pri Wijeksono, saat pemusnahan di di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Jl. Sultan Syarif Kasim.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam parit/selokan. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu, uang palsu, tas dan buku rekap dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti martil, tang, handphone dan parang dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Diketahui, giat pemusnahan turut dihadiri Ketua PN Dumai diwakili Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai Maulia Martwenty Ine, SH., MH., Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, SH, M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai diwakili Eztry Yendra, SKM., MPH., Kepala Loka POM Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm., Apt.,MH, Rekan-Rekan Pers, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.
Melalui giat pemusnahan ini diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.
Selain BB diatas, turut dimusnahkan BB uang palsu, pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar dan uang pecahan Rp 50.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan BB tindak pidana umum lainnya seperti; pencurian, perlindungan anak, perjudian, BB penggelapan lainnya; timbangan digital, handphone, martil, tang, parang, pakaian, tas, buku catatan, plastik dan kartu ATM.
(Rilis/ES)