DUMAI, [Gaperta.id] – Kantor Pertanahan Kota (Kantah) Kota Dumai menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penilaian dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (1/10/2026).
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pengawasan eksternal untuk mendorong peningkatan kualitas dan pencegahan maladministrasi dalam layanan pertanahan.
Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman RI terkait. Kegiatan ini bertujuan:
• Mendorong pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan.
• Meningkatkan kompetensi pelaksana layanan dan ketersediaan sarana-prasarana.
• Memperkuat tata kelola pengaduan dan transparansi pelayanan.
• Memberikan dasar evaluasi dan penguatan pengawasan internal instansi.
Kehadiran tim Ombudsman RI disambut baik oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Dumai sebagai momentum introspeksi dan perbaikan berkelanjutan. Evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang:
• Transparan dan akuntabel.
• Responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
• Mudah diakses dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Kantor Pertanahan Kota Dumai secara konsisten berupaya meningkatkan layanan, termasuk melalui transformasi digital dan pembaruan data pertanahan agar lebih akurat dan terpercaya.














