BeritaHukum

Curanmor, JMR alias MR Dijerat Pasal 362 KUHPidana

Avatar photo
69
×

Curanmor, JMR alias MR Dijerat Pasal 362 KUHPidana

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id]
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta satu unit sepeda motor hasil curian, Selasa (31/10/2023).

Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmad Taufik Harahap, S.Kom, M.H didampingi Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Suherman, R. S.H.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui berinisial JMR alias MR (25) warga Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara berhasil dibekuk saat sedang berada di Jalan Air Hitam Kelurahan Labuhan Baru Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Jangan Lewatkan :  Matangkan Materi Teknis dan Ranperwali RDTR Sungai Sembilan Tahap II, Dispertaru Dumai Gelar FGD 1

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, JMR Alias MR (25) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 362 KUHPidana yang terjadi disebuah warung Jalan Pendowo Gg. Akasia RT. 005 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, Minggu (8/10/2023) lalu.

Jangan Lewatkan :  Hari Disabilitas Internasional 2023, SLB se-Kota Dumai Giat Pentas Seni

“Saat pemilik warung sedang mengantarkan pesanan kopi pelanggannya, terlihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya dipakirkan didepan warung miliknya telah dibawa lari oleh seseorang yang tidak dikenal yang sedang belanja diwarung miliknya. Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4653 HN dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah),” ungkap Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, Rabu (1/11/2023).

Jangan Lewatkan :  Ikuti Retreat di Lembah Tidar Bersama Presiden Prabowo, Menteri Nusron: Kesempatan Menyatukan Visi Kabinet Merah Putih

Tak hanya JMR Alias MR (25), lanjut Kapolsek Dumai Timur, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4653 HN beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JMR Alias MR (25) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur.

(Rilis/ES)