Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Curi Sepeda, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Avatar photo
208
×

Curi Sepeda, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Tersangka yang diamankan adalah HS (33), yang mengaku mengambil sepeda merk Polygon D5 Sikiu warna merah milik korban tanpa izin.

Kasus ini bermula ketika Iwan Setiawan (50), wiraswasta yang berdomisili di Jalan Perintis, melaporkan kehilangan sepedanya pada Kamis (15/1) malam. Menurut korban, sepeda tersebut hilang dari gudang rumahnya setelah ia pulang nongkrong bersama teman sekitar pukul 00.10 WIB.

Jangan Lewatkan :  Polres Simalungun Amankan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

“Kemarin saya mencuci dua sepeda pada Rabu (14/1) sore, lalu masukkin ke gudang dan kunci. Pas pulang malam, cek gudang eh salah satu hilang aja. Laptop yang ada di ruang kantor juga terbalik di lantai,” ujar Iwan saat ditemui.

Berangkat dari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Dumai Timur yang dipimpin IPTU Andrianto langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.20 WIB hari yang sama, petugas mendapatkan informasi bahwa seseorang sedang menawarkan sepeda dengan spesifikasi sama dengan yang hilang di Jalan Sriwedari, Kelurahan Jaya Mukti.

Jangan Lewatkan :  Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi : SPPG Lakukan Pengelolaan MBG Harus Sesuai SOP, Jika Tidak Stop Saja

Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi, tim opsnal langsung meluncur ke TKP, disitu petugas menemukan HS beserta sepeda milik korban. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sepeda yang dimilikinya merupakan hasil curian dari gudang korban.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra, S.E, M.Ak menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses hukum. “Kita sudah amankan barang bukti dan tersangka. Kasus ini direncanakan akan digelar perkara dengan dasar Pasal 477 KUHP, dengan kerugian sekitar Rp 7 juta yang dialami korban,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Bayi Meninggal Imbas Jalan Rusak, Glorio Sanen: Pemprov Kalbar Harus Lebih Serius Perbaiki Jalan Rusak Provinsi

Dua saksi, Yutiansi dan Resky Hidayatullah, telah memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga akan melengkapi berkas sebelum mengirimkannya ke kejaksaan.