BANGKO, [Gaperta.id] – Pembangunan ruang kelas baru dalam program revitalisasi TK Negeri Pembina 2 di Jalan R.A. Kartini, RT 15, kawasan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan.
Bukan hanya soal bentuk pekerjaan yang terlihat di lapangan. Persoalan proyek ini kini berkembang menyentuh hal yang lebih mendasar: berapa sebenarnya nilai pekerjaan, bagaimana spesifikasi konstruksinya, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, dan sejauh mana informasi proyek dapat diketahui publik.
Tim media yang melakukan penelusuran menemukan sejumlah kondisi yang dinilai membutuhkan penjelasan teknis dari pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun instansi yang menaungi program revitalisasi tersebut.
Proyek itu diketahui mulai dikerjakan sekitar Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan disebut selama 120 hari.
Namun hingga penelusuran dilakukan, media belum memperoleh dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, maupun spesifikasi teknis yang dapat menjadi pembanding objektif terhadap kondisi bangunan yang terlihat di lapangan.
Di sinilah persoalan mulai mengemuka.
Nilai Proyek Rp1,2 Miliar atau Sekitar Rp900 Juta?
Informasi awal yang diterima tim media menyebut nilai proyek pembangunan tersebut berada di kisaran Rp1,2 miliar.
Akan tetapi, Kepala TK Negeri Pembina 2 Bangko, Erneli, S.Pd., memberikan keterangan berbeda.
Menurut kepala sekolah, nilai proyek tersebut bukan Rp1,2 miliar, melainkan berada di kisaran Rp900 juta dan bersumber dari program revitalisasi.
Selisih informasi yang mencapai ratusan juta rupiah tentu bukan persoalan kecil.
Perbedaan tersebut seharusnya mudah dijernihkan apabila papan proyek, dokumen kontrak, nilai pekerjaan, sumber dana, nama pelaksana dan masa kerja dapat diakses secara terang.
Karena itu, publik tidak membutuhkan perdebatan mengenai angka.
Yang dibutuhkan adalah dokumen resmi yang menunjukkan berapa nilai kontrak sebenarnya.
Jika benar sekitar Rp900 juta, dokumen proyek dapat menjelaskannya.
Sebaliknya, jika terdapat komponen lain sehingga nilai keseluruhan berbeda, hal tersebut juga semestinya dapat diterangkan secara terbuka.
Pondasi dan Struktur Bangunan Dipertanyakan
Selain nilai anggaran, tim media juga menyoroti kondisi fisik pekerjaan.
Dari hasil pengamatan dan informasi yang dihimpun, kedalaman pondasi pada sejumlah bagian bangunan diduga tidak seragam.
Beberapa bagian disebut hanya berada pada kedalaman puluhan sentimeter, sementara bagian lainnya terlihat relatif dekat dengan permukaan tanah.
Namun, Gaperta.id menegaskan bahwa kondisi tersebut belum dapat disebut sebagai penyimpangan teknis sebelum dibandingkan dengan gambar perencanaan, kondisi tanah, spesifikasi struktur, serta dokumen teknis proyek.
Justru karena itulah konsultan pengawas dan pelaksana perlu memberikan penjelasan.
1.Apakah kedalaman pondasi tersebut memang telah sesuai perencanaan?
2.Apa jenis pondasi yang digunakan?
3.Berapa ukuran dan kedalaman sebagaimana tercantum dalam gambar kerja?
4.Dan apakah setiap tahapan pekerjaan telah diperiksa serta dicatat oleh konsultan pengawas?
Pertanyaan serupa muncul pada pekerjaan struktur di sekitar kusen.
Dalam pengamatan lapangan, terdapat bagian pasangan bata di atas bukaan pintu maupun jendela, sementara keberadaan elemen pengikat seperti kolom praktis ataupun balok pengikat tidak terlihat secara seragam pada seluruh bagian yang diamati.
Sekali lagi, penilaian teknis final membutuhkan dokumen perencanaan dan pemeriksaan tenaga ahli.
Tetapi karena bangunan ini nantinya akan digunakan oleh anak-anak usia taman kanak-kanak, aspek keamanan struktur tidak layak diperlakukan sebagai persoalan sepele.
Bangunan pendidikan harus dibangun bukan hanya agar selesai tepat waktu, tetapi juga aman dan layak digunakan dalam jangka panjang.
Pengawas Disebut Tidak Selalu Terlihat, Siapa Menjamin Mutu Pekerjaan?
Informasi lain yang diperoleh tim media menyebut keberadaan pengawas proyek tidak selalu terlihat di lokasi.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada konsultan pengawas.
Namun persoalannya bukan sekadar apakah seorang pengawas hadir setiap saat atau tidak.
Yang lebih penting ialah apakah setiap tahapan pekerjaan kritis—mulai pekerjaan pondasi, pembesian, pengecoran hingga struktur lainnya—telah diperiksa dan terdokumentasi sesuai mekanisme pengawasan.
Sebab pekerjaan yang telah tertutup oleh beton maupun pasangan dinding akan semakin sulit diperiksa secara visual setelah pembangunan memasuki tahap berikutnya.
Jika seluruh tahapan telah diawasi, tentu pihak terkait dapat menunjukkan catatan pengawasan, dokumentasi pekerjaan, maupun hasil pemeriksaan mutu.
Keterbukaan seperti itulah yang dapat menjawab keraguan.
Data dari Informan Membuka Konteks Anggaran Sekolah, tetapi Harus Dipisahkan dari Dana Revitalisasi
Penelusuran Gaperta.id juga memperoleh sejumlah data administrasi sekolah yang sebelumnya disampaikan oleh Informan.
Dalam dokumen Draft RKAS Tahun 2026 bertanggal 2 Juni 2026, tercantum rencana penerimaan dana BOSP sebesar Rp155.400.000.
Dari jumlah tersebut, rencana belanja operasional tercatat sebesar Rp128.630.000, sedangkan belanja modal sebesar Rp26.770.000.
Di dalam draft tersebut antara lain terdapat rencana pengadaan laptop sebesar Rp15 juta serta buku teks sebesar Rp7,77 juta.
Data lain yang sebelumnya ditelusuri menunjukkan penyaluran dana BOSP sekolah pada tahun 2024 sebesar Rp128,4 juta, sedangkan tahun 2025 sebesar Rp135 juta.
Catatan administrasi sebelumnya juga menunjukkan pengadaan PC All-in-One pada 2024 senilai sekitar Rp8 juta, serta anggaran CCTV pada RKAS 2025 sekitar Rp8,805 juta.
Sementara rencana pengadaan laptop pada 2026 yang tercantum dalam draft RKAS belum dapat disimpulkan telah terealisasi hanya berdasarkan dokumen perencanaan tersebut.
Namun perlu ditegaskan: dana BOSP/RKAS tersebut berbeda dengan anggaran program revitalisasi pembangunan RKB.
Data itu tidak membuktikan bahwa dana operasional sekolah digunakan untuk pekerjaan revitalisasi, dan tidak boleh dicampuradukkan seolah-olah merupakan satu anggaran.
Justru keberadaan beberapa sumber dan jenis pembiayaan membuat transparansi administrasi menjadi semakin penting.
Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas mana anggaran operasional sekolah, mana belanja modal melalui BOSP, dan mana dana khusus revitalisasi pembangunan fisik.
Dengan pemisahan yang terang, ruang spekulasi dapat ditutup.
Kepala Sekolah: “Kalau Memang Ada, Laporkan Saja ke Kejaksaan”
Saat dikonfirmasi mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan tim media, Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd., mengatakan sebelum pelaksanaan pekerjaan pihak pengawas telah melakukan pengecekan.
Ia juga membantah informasi bahwa nilai proyek berada di kisaran Rp1,2 miliar.
Menurutnya, anggaran pembangunan berada di kisaran Rp900 juta melalui program revitalisasi.
Ketika wartawan menanyakan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, Erneli mempersilakan apabila memang terdapat temuan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Itu temuan dari mana? Kalau memang ada, laporkan saja ke Kejaksaan, Pak,” ujar Erneli.
Pernyataan tersebut tentu merupakan hak pihak sekolah untuk memberikan tanggapan.
Namun bagi kerja jurnalistik, persoalannya tidak berhenti pada apakah temuan harus dilaporkan ke kejaksaan atau tidak.
Sebelum berbicara mengenai dugaan tindak pidana, publik terlebih dahulu membutuhkan jawaban sederhana dan transparan mengenai dokumen proyek.
1.Berapa nilai kontraknya?
2.Siapa pelaksananya?
3.Siapa konsultan pengawasnya?
4.Berapa volume pekerjaan?
5.Bagaimana spesifikasi pondasinya?
6.Bagaimana desain struktur di atas kusen?
7.Dan apakah hasil pekerjaan yang sudah dilakukan telah diperiksa sesuai dokumen kontrak?
Jika seluruhnya sudah sesuai, keterbukaan dokumen dan penjelasan teknis merupakan cara paling sederhana untuk menjawab keraguan tersebut.
Proyek untuk Anak-Anak, Standar Keamanan Tak Boleh Ditawar
Sorotan terhadap proyek ini bukan semata-mata karena angka anggaran.
Bangunan tersebut kelak akan menjadi ruang aktivitas pendidikan bagi anak-anak.
Karena itu, pertanyaan mengenai mutu pondasi, kolom, balok pengikat, material, pengawasan dan tahapan pengecoran memiliki kepentingan publik yang sangat jelas.
Kesalahan konstruksi pada bangunan fasilitas pendidikan bukan persoalan estetika.
Ia menyangkut keselamatan pengguna.
Atas dasar itu, Gaperta.id mendorong pihak pelaksana, konsultan pengawas, PPK serta instansi terkait untuk membuka data yang dibutuhkan agar polemik ini dapat dijernihkan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan satu pihak melawan pihak lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya memperoleh keterangan mengenai nilai kontrak resmi, sumber anggaran revitalisasi, nama pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, spesifikasi pondasi, gambar struktur, serta dokumen pemeriksaan pekerjaan.
Gaperta.id juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebab apabila seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai kontrak dan spesifikasi, tidak ada yang perlu ditutupi. Dokumen dan hasil pemeriksaan teknis justru dapat menjadi jawaban paling terang terhadap setiap keraguan publik.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka koreksi harus dilakukan sebelum bangunan diserahterimakan dan digunakan oleh anak-anak.
Uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi jauh lebih penting lagi, keselamatan anak-anak yang kelak belajar di dalam bangunan itu tidak boleh menjadi ruang kompromi.














