Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Video Intim Diduga Direkam Diam-Diam, Perempuan 23 Tahun di Jambi Mengadu ke Polisi: “Saya Takut, Dia Datang Lagi”

Avatar photo
44
×

Video Intim Diduga Direkam Diam-Diam, Perempuan 23 Tahun di Jambi Mengadu ke Polisi: “Saya Takut, Dia Datang Lagi”

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Malam yang seharusnya menjadi waktu beristirahat justru kembali membuat NY, perempuan berusia 23 tahun di Kota Jambi, diliputi rasa takut. Menurut pengakuannya, mantan kekasih berinisial RS kembali mendatangi tempat kos yang kini ditempatinya, Rabu (30/9/2026).

Kedatangan itu disebut bukan yang pertama. NY mengaku sebelumnya bahkan harus berpindah tempat tinggal setelah persoalan dengan mantan kekasihnya menimbulkan keributan dan membuat pemilik tempat kos merasa terganggu.


 “Malam ini datang lagi dia, Bang. Saya takut. Kemarin saya sudah diusir dari kos lama karena dia datang buat ribut. Saya pindah ke sini, datang lagi,” ujar NY kepada wartawan.


Ketakutan NY bukan muncul tanpa latar belakang. Sehari sebelumnya, Selasa (29/9/2026), ia telah mendatangi Polresta Jambi untuk menyampaikan pengaduan terkait sebuah video bermuatan intim yang diduga memperlihatkan dirinya bersama mantan kekasihnya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diperlihatkan kepada wartawan, pengaduan tersebut diterima di Polresta Jambi pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam dokumen itu, peristiwa yang diadukan dicantumkan sebagai dugaan tindak pidana pornografi.

Jangan Lewatkan :  Diduga Proyek Siluman, di Kerjakan Tanpa Papan Informasi Kegiatan, Terkesan Asal Jadi...!!

Persoalan bermula pada Senin malam, 28 September 2026, sekitar pukul 21.50 WIB. Saat itu NY mengaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Sebuah pesan WhatsApp kemudian masuk. Menurut NY, pesan tersebut dikirim oleh mantan kekasihnya dan berisi video berdurasi sekitar 22 detik yang memperlihatkan hubungan pribadi mereka ketika masih menjalin hubungan.

Yang membuat NY terkejut, ia mengaku tidak pernah mengetahui bahwa momen tersebut direkam.

Menurut keterangannya dalam pengaduan, rekaman itu diduga dibuat secara diam-diam menggunakan telepon seluler milik RS. NY menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan untuk perekaman tersebut.

Bagi NY, persoalan itu tidak berhenti pada keberadaan rekaman. Dikirimkannya kembali video tersebut kepadanya setelah hubungan mereka berakhir membuatnya merasa tertekan dan khawatir rekaman itu dapat digunakan untuk tujuan lain atau bahkan tersebar kepada pihak lain.

Atas dasar itulah ia memilih mendatangi kepolisian dan meminta persoalan tersebut ditangani secara hukum.

Pengaduan tersebut kini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri bagaimana rekaman itu dibuat, siapa yang menguasainya, alasan video tersebut dikirim kembali kepada pelapor, serta memastikan apakah rekaman pernah dikirim atau diperlihatkan kepada pihak lain.

Jangan Lewatkan :  Merasa Dirugikan Atas Pungli yang Mengatasnamakan Organisasi, IPB Lapor Polisi

Di tengah proses itu, NY mengaku tekanan yang dirasakannya belum sepenuhnya berhenti.

Selain menyebut RS beberapa kali mendatangi tempat tinggalnya, NY juga mengaku mantan kekasihnya meminta sejumlah uang yang disebut sebagai penggantian biaya selama keduanya masih berpacaran.

Menurut NY, RS menyebut ada uang sekitar Rp3 juta yang harus dikembalikan, termasuk pengeluaran selama keduanya bepergian atau menjalani hubungan.


 “Dia datang marah-marah sampai ibu kos merasa terganggu. Dia bilang saya punya utang sekitar Rp3 juta, katanya uang selama bersama dia harus dikembalikan. Saya minta nota atau bukti, tapi tidak diberikan,” kata NY.


Keterangan tersebut merupakan versi pelapor dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terlapor. Hingga berita ini disusun, Gaperta.id belum memperoleh keterangan resmi dari RS terkait tudingan mengenai perekaman video, pengiriman rekaman, kedatangan ke tempat tinggal NY maupun persoalan uang sebagaimana disampaikan pelapor.

Jangan Lewatkan :  Satgas Gabungan Operasi Keselamatan Kapuas 2025 Bersama Stakeholder Terkait Lainnya Laksanakan Kegiatan Operasi Hari kedua di Museum Jalan A. Yani Kota Pontianak

Demikian pula, pengaduan yang telah diterima kepolisian belum berarti membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Proses penyelidikan dan klarifikasi dari para pihak diperlukan untuk mengetahui duduk perkara serta menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan dalam hubungan pribadi dapat berubah menjadi persoalan serius ketika menyangkut privasi, perekaman tanpa persetujuan, penyimpanan maupun penyebaran konten intim. Ruang pribadi seseorang tetap harus dihormati, termasuk ketika suatu hubungan telah berakhir.

NY berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti sehingga dirinya memperoleh kepastian hukum dan tidak lagi merasa tertekan atau takut menjalani aktivitas sehari-hari.

Catatan Redaksi:
Gaperta.id sengaja menggunakan inisial pelapor dan terlapor karena perkara masih dalam tahap pengaduan dan pemeriksaan. Identitas lengkap pelapor, NIK, alamat, nomor telepon, maupun video dan tangkapan layar bermuatan seksual tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi serta mencegah penyebaran ulang konten sensitif. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun kepolisian.