Rimbo Bujang, [Gaperta.id] – Lagi dan lagi, penimbunan BBM ilegal terjadi di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang, pantauan awak media Gaperta.id, bahwa gudang milik (S) diduga bebas menyimpan atau disebut menimbun BBM subsidi.
Dari pantauan dan investigasi awak media Gaperta.id, gudang milik (S) bebas dan tak tersentuh hukum. Kami mempertanyakan Aparat penegak hukum polsek Rimbo Bujang, apakah diduga terlibat atau main, kami berharap agar di tindak tegas kepada bapak (S) pemilik gudang diduga penimbunan BBM ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.