Batam, [Gaperta.id] – Luarbiasa judi tembak ikan yang bermodus gelanggang permaian yang di kelola seorang oknum aparatur negara yang diduga kuat berinisial “E”, ini terus beroperasi dari pagi ke pagi setiap hari (48Xjam) tanpa hambatan dan tidak mengindahkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Tepatnya di Kawasan Ruli Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Selasa (28/11/2023).
Telah di ketahui lokasi perjudian itu sangat meresahkan warga sekitaran dan di sinyalir oknum pengusaha judi tembak ikan tersebut pandai bagi-bagi hasil kepada Instansi terkait, sehingga dapat menjalankan bisnis haramnya dengan mulus dan lancer hingga saat ini.
Saat Tim awak media mendapatkan narasumber yang bisa dipercaya dan yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan,
“Mesin judi tembak ikan tersebut beroperasi mulai dari pagi ke pagi kak, untuk omset setiap kali ngeprint bisa mencapai puluhan juta kak.” terangnya.
“Dan saya dengar mesin judi tembak ikan tersebut milik seorang oknum aparatur sipil negara yang berinisial “E” kak, sehingga saya rasa pihak kepolisian terutama polsek Batu Aki tidak berani menindak dengan tegas kak, Saya sendiri berharap kepada pihak kepolisian agar dapat menutup lokasi perjudian tersebut dikarenakan akan dapat mengakibatkan berbagai unsur pidana nantinya.
Diduga, pemilik meja judi ada setoran ke aparat penegak hukum, karena meja judi ikan tidak ada tindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Kita takutkan nanti terjadi dari pembunuhan, penganiayaan, perampokan, pencurian sampai kasus KDRT dan sebagainya.
Disaat team awak media mendapatkan laporan terkait adanya aktvitas perjudian di lokasi tersebut, team awak media langsung mengadakan investigasi ke lokasi tersebut dan benar adanya kegiatan tersebut sedang berlangsung.
Saat team awak media ingin menanyakan kepada seorang perempuan yang pada saat itu sedang bertugas sebagai wasit, terkait ijin, Kegiatan dan kepemilikan mesin judi tembak ikan tersebut, namun bukan jawaban yang diterima tapi malah tantangan yang di lontarkan dari wasit tersebut kepada team awak media.
“Meja Mesin ini punya bang E..!! kalau tidak senang naikkan aja beritanya!! saya hanya pekerja.” dengan nada keras dan menantang.
Saat Team awak media melakukan kontrol sosial kepada warga setempat team awak media mewawancarai salah seorang warga yaitu seorang ibu rumah tangga yang mengaku resah dengan adanya aktivitas judi tembak ikan tersebut..!!
”Suami saya sering bermain dan menghabiskan uangnya untuk bermain judi ditempat itu, uang yang seharusnya dipakai untuk keperluan belanja rumah tangga dan membeli susu untuk anak kami yang masih kecil harus habis dimeja judi tersebut. Sehingga kerap kali hampir setiap hari kami bertengkar dan suami saya tak segan-segan memukul saya.” ungakpnya dengan nada kesal.
“Saya berharap kepada bapak polisi untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur..!! Supaya dapat menutup lokasi judi tembak ikan tersebut.” harapnya.
Masih ditempat yang sama, salah seorang warga yang lainnya juga mengaku resah dengan adanya lokasi judi di area tersebut.
“Kami sebagai orang tua sungguh resah dengan adanya lokasi perjudian tersebut. Dikarnakan, hampir setiap hari anak kami bermain judi di tempat itu.” Ujarnya.
“Kami berharap kepada polsek batu aji segera menutup lokasi tersebut”. Pintanya.
Masyarakat meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun beri perhatian agar memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakkan tegas yang nyata dan terukur. Begitu pula dengan kapolres barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian dan kepada Kapolsek Batu Aji, AKP Sandy Pratama Putra S.I.K untuk melakukan tugas dari fungsinya diwilayah hukumnya dengan sebagaimana mestinya.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas dan tegas memerintahkan jajaranya untuk berantas perjudian sebagaimana amanat undang undang no 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Serta sesuai pasal 303 dan pasal 502 KUHPidana.
Kepada bapak terhormat Bapak, Kapolri, Kapolres, Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syarizal, S.H.,M.Hs segera di tindak tegas para oknum oknum yang memiliki sendikat meja judi ikan yang ada diwilayah hukum Kawasan Ruli Puskopkar, kelurahan Bukit Tempayan, kecamatan Batu Aji, kota Batam, tegasnya Kaperwil Gaperta.id Karmila!!
Penulis :
(Kamelia)