BUKIT KAPUR, [gaperta.id] – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni P.P. alias Y(24). dan J.K.S alias S(44)., serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di Bengkel Mobil Sinar Maju, Jalan Baru RT 008, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Saat korban Syahril datang ke bengkel miliknya, korban mendapat informasi dari saksi Abdul Hadi Siregar bahwa 2 (dua) buah ban mobil merek Maxxis UM 938 beserta velg besi yang terpasang pada kedua ban tersebut telah hilang dari dalam bengkel. Kedua ban tersebut diketahui merupakan milik CV Gloria.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan pihak CV Gloria dan sebagai bentuk pertanggungjawaban, korban mengganti kedua ban beserta velg tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp11.000.000.
Pengungkapan perkara bermula pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi mengenai seorang pria yang telah diamankan karena diduga melakukan pencurian dua ban mobil beserta velgnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku yang diketahui berinisial Pp alias Y (24) Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial Jks alias S(44) serta seorang rekannya lainnya berinisial Omp yang masih dalam pencarian (DPO).
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H.melaporkan hasil pengungkapan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama jajaran untuk melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa Jks alias S(24) berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ban mobil sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim SP2HP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta mengirimkan berkas perkara tahap I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak melalui layanan Kepolisian, termasuk Call Center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti.














