BeritaHukumTNI/POLRI

Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang di Miliki Inisial Kiting Tidak Menghiraukan Himbauan Larangan, Akibat Suatu Kebakaran Dari Media Maupun Serta Aparat Penegak Hukum (APH)

Avatar photo
227
×

Diduga Sumur Ilegal Drilling Yang di Miliki Inisial Kiting Tidak Menghiraukan Himbauan Larangan, Akibat Suatu Kebakaran Dari Media Maupun Serta Aparat Penegak Hukum (APH)

Sebarkan artikel ini

Batanghari, [Gaperta.id] – Permasalahan ilegal drilling disenami jebak tidak kunjung usai,sumur ilegal drilling yang di miliki oleh inisial kiting tidak menghiraukan himbauan dampak suatu kebakaran dari media maupun serta pihak aparat penegak hukum ( APH ).

Saat awak media melakukan investigasi di tempat terlihat tidak adanya alat keselamatan kerja untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal yang tidak di inginkan,seperti appart maupun alat pemadam lainnya.Rabu (08/01/2025).

Jangan Lewatkan :  Batara Biru Polsek Sungai Beduk laksanakan patroli dan sambang dialogis berikan rasa aman, Cegah Tindak Kriminal

Salah satu anggota dari kiting sebagai tukang catat keluar masuknya minyak mengatakan ” Abang itu siapa dan apa gunanya menyuruh kita untuk menyediakan alat-alat pemadam, kalaupun terjadi kebakaran Abang gak akan merasa rugi juga kan “imbuhnya.

Dari pengalaman kebakaran yang sudah terjadi dan telah memakan banyak korban jiwa yang meninggal dunia,untuk itu awak media meminta kepada semua pihak baik dari pemerintahan desa,aparat kepolisian,TNI dan juga masyarakat untuk terus mengawasi dan mengontrol kegiatan ilegal drilling ini.

Jangan Lewatkan :  Aksi Massa Mahasiswa Terkait Penolakan Pengesahan Revisi UU Pilkada dan Mengawal Keputusan MK Di Kalbar Berjalan Aman dan Damai

Sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi ” Pasal 50 ayat (2) huruf b mengatur larangan mengolah bahkan membakar hutan. Pelaku yang terbukti membakar hutan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar “.

Jangan Lewatkan :  Kahubdam XII/Tpr Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati HUT ke-79 Komlekad

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan kehidupan. Kita tidak hanya harus menanggapi bencana ini setelah terjadi, tetapi juga berperan dalam mencegahnya. Dengan pencegahan yang efektif dan tindakan kolektif, kita dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan, melestarikan sumber daya alam, serta melindungi kehidupan manusia dan hewan.

( Donal )