BeritaHukum

Diduga …!! Wanita Telah Menyebarluaskan Video Forno ke Seluruh Kontak WhatsApp

Avatar photo
54
×

Diduga …!! Wanita Telah Menyebarluaskan Video Forno ke Seluruh Kontak WhatsApp

Sebarkan artikel ini

Jambi Tebo, [Gaperta.id]
Wanita asal bugis yang tinggal di Jakarta kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik pasalnya wanita tersebut telah mengunggah video tak senono dengan memamerkan dirinya yang sedang mandi alias bugil.

Pada tanggal 30 Oktober 2023 tampak seorang wanita dalam video berdurasi 45 detik sedang mandi terlihat wanita tersebut dengan sengajanya merekam momen dimana dirinya sedang mandi menggunakan ponsel pribadinya dalam unggahan videonya tersebut dirinya menggosok rambut menggunakan sampo.

Video tersebut sudah tersebar luas untuk itu berdasarkan Masyarakat diimbau agar tidak secara sengaja menyebarkan foto/video (dokumen) asusila (tanpa busana, dll) yang melanggar aturan dan norma yang berlaku. Karena penyebar konten asusila di media bisa kena hukuman.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Melaksanakan Pengecekan Arus Mudik H-3 Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kota Batam

Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.

Hukumannya :
Pasal 45 UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jangan Lewatkan :  Perkuat hubungan Bilateral Akmil terima Kunjungan Taruna United States Military Academy (Usma) Amerika Serikat

Yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (diatur dalam Pasal 29).

Video yang beredar tersebut di dapat oleh sejumlah masyarakat yang mana wanita tersebut telah meng aplout video dan menyebar luaskannya melalui handphone pribadinya dan disebarluaskan.

Jangan Lewatkan :  Miris 24 Milar Rupiah Tak Sesuai Standar Proyek, Siapa yang Bertanggungjawab Dengan Proyek Tersebut??

Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengatakan bahwa dirinya juga tidak tau apa maksud dan tujuan seseorang tersebut mengirimkan video tersebut ke ponsel pribadinya padahal tidak kenal dan narasumber juga mengatakan bahwa video itu sudah menyebar kemana-mana ujarnya..

Untuk itu di harapkan kepada pihak kepolisian jakarta pusat untuk menangkap wanita yang ada dalam video tersebut karna sudah merusak moral generasi penerus bangsa dan diharapkan untuk di tindak lanjuti tentang video tersebut dengan penerapan UU ITE yang sudah ada..

Penulis :
Zulfan