Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Diminta Pada Dirud PT Elnusa Petrofin Segera Evaluasi Kinerja HRD LH Yang Memicu Keresahan Dikalangan Pekerja

Avatar photo
43
×

Diminta Pada Dirud PT Elnusa Petrofin Segera Evaluasi Kinerja HRD LH Yang Memicu Keresahan Dikalangan Pekerja

Sebarkan artikel ini

MEDAN LABUHAN, [Gaperta.id] – Sejumlah supir awak mobil tangki (AMT) yang bekerja di Perusahaan Pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) PT Elnusa Petrofin Fuel Terminal Medan Group mengeluh akibat adanya dugaan pemotongan uang gaji dan Ritase yang diduga dilakukan Inisial (LH) selaku HRD PT Elnusa Petrofin yang dinilai tidak transparan dan membebani para supir mobil tangki Jumat (6/3/2026)

Para supir mengaku setiap gajian selalu terdapat pemotongan yang dilakukan Inisial (LH) selaku HRD di PT Elnusa Petrofin, namun yang menjadi pertanyaan oleh supir setiap gajian tidak pernah disertai dengan slif gaji maupun slif Ritase sebagai rincian pembayaran upah kepada supir. Kondisi ini disebut telah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan tegas dan Transparan dari Perusahaan PT Elnusa Petrofin sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, dan ini bukan yang pertama kali terjadi protes terhadap inisial (LH) selaku HRD di PT Elnusa Petrofin yang diduga arogan melakukan pemotongan gaji supir secara sepihak

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Terjun

Seorang sopir AMT yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, para sopir tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai dasar pemotongan tersebut.

“Setiap kali kami gajian selalu ada potongan, tapi kami tidak tahu potongan itu berdasarkan apa. HRD tidak pernah menjelaskan kepada kami. Bahkan slip gaji dan slip ritase juga tidak pernah diberikan kepada kami sebagai sopir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/3).

Jangan Lewatkan :  Sigap dan Peduli: Kapolsek, Camat, dan TNI Bantu Warga Menyuke Terjebak Banjir Dengan Alat Sederhana

Menurutnya, transparansi mengenai sistem pengupahan merupakan hak karyawan yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah atau slip gaji kepada pekerja setiap kali pembayaran dilakukan.

Para sopir menilai kondisi tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja dan berharap manajemen perusahaan segera memberikan penjelasan terbuka kepada para pekerja.

Selain itu, para sopir juga berharap manajemen pusat **PT Elnusa Petrofin dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap merugikan para pekerja di lapangan.

Tidak hanya itu, para sopir juga meminta pihak PT Pertamina Patra Niaga sebagai pemberi kepercayaan transportasi distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara agar ikut memperhatikan persoalan yang terjadi di lingkungan kerja transportir tersebut.

Jangan Lewatkan :  Jadi Pembicara Webinar Internasional UNRI, Ini yang Dibahas PT KPI Kilang Sungai Pakning

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak HRD PT Elnusa Petrofin yang disebut dalam keluhan para sopir belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan jawaban.

Selain itu para supir juga berharap kepada Dirut PT Elnusa Petrofin mengevaluasi kinerja oknum HRD PT Elnusa Petrofin Fuel terminal Medan Group yg ber inisial LH

Para sopir mintak pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan di lingkungan kerja.