Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Terjun

Avatar photo
475
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Terjun

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] -Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek Uka, Kelurahan Terjun pada Senin (28/10/2024). Tersangka, yang diketahui bernama Anang (49), merupakan warga asal Provinsi Riau berdasarkan identitas yang ditemukan. Penangkapan ini dilakukan atas hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka.

Jangan Lewatkan :  BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Jumat, 01 November 2024 menjelaskan bahwa tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip berisi sabu ukuran sedang, empat plastik klip kecil berisi sabu, satu pipet runcing, dompet, uang tunai sebesar Rp 80.000, satu kotak rokok, dan satu unit HP. Barang bukti tersebut ditemukan tergantung di pohon mangga yang berada di lokasi penangkapan.

Jangan Lewatkan :  GAB CWCC Rayakan Ulang Tahun ke-5, Penuh Sukacita dan Kebersamaan

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per hari dari hasil penjualan sabu,” ujar AKP Ismail Pane. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Jangan Lewatkan :  POLSEK MEDAN LABUHAN BERHASIL ANTISIPASI DAN TANGKAP 45 REMAJA GENG MOTOR YANG AKAN TAURAN

Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama terus terjalin demi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
(Bambang Hermanto)