BeritaNasional

Disetujui Mentri Keuangan, Pemko Dumai Secapatnya Bangun Jalan Abdul Rab Khan

Avatar photo
157
×

Disetujui Mentri Keuangan, Pemko Dumai Secapatnya Bangun Jalan Abdul Rab Khan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kurang lebih 20tahun terabaikan, permohonan pinjam pakai barang milik negara (BMN) berupa tanah jalan di jalan Abdul Rab Khan, KelurahanBukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan kini disetujui DJKN.

Berkat Ikhtiar serta dukungan segenap lapisan elemen masyarakat, permohonan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) kepada Pemerintah Kota Dumai berupa tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, resmi disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Jangan Lewatkan :  PT KPI Unit Dumai Dukung Pekerja Jalani Pola Hidup Sehat dengan Berbagai Kegiatan

“Alhamdulillah, Jalan Abdul Rab Khan yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dengan tanah sepanjang 1.620 meter, lebar 6 meter atau seluas 9.720 m2, resmi disetujui DJKN. Ini keberkahan yang luar biasa untuk Kota Dumai,” ungkap Walikota Dumai, H. Paisal, dikutip dari Tanyalah.com terbit Senin (27/11).

Persetujuan ini termaktub dalam Surat Menkeu RI Nomor: S-815/MK.6/2023 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi berupa Tanah pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan kepada Pemerintah Kota Dumai yang dikeluarkan tanggal 24 November 2023.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

“Terkait jangka waktu pinjam pakai selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak November 2023 sampai dengan Oktober 2028 dan dapat diperpanjang,” sebutnya.

Atas pemberian persetujuan pinjam pakai itu, Paisal akan menggesa pembangunan infrastruktur Jalan Abdul Rab Khan, guna mendukung aksesibilitas menuju kawasan pemukiman, kantor-kantor pemerintahan, kantor kelurahan, kantor kecamatan, fasilitas sosial dan kesehatan serta pemukiman masyarakat.

“Selama 20 tahun jalan ini tidak tersentuh pembangunan, masih berupa tanah dan pastinya menyulitkan aktivitas warga tempatan, namun persetujuan pinjam pakai ini menjawab semua harapan. Pembangunan jalan akan segera kita gesa dan insyaallah, kami (Pemko Dumai) akan manfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat secara maksimal,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Laksanakan Launching Gugus Tugas Polri Dalam Mendukung HANPANG Di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur

Sebelumnya, Walikota Paisal didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai yang diwakili Kabid Aset dan Kabid Anggaran, telah melakukan audiensi bersama Kasubdit PKN 4 Kantor DJKN Pusat, Afwan Fauzi dan jajaran untuk mendapatkan penjelasan dan pembimbingan terkait teknis pinjam pakai BMN tersebut.

(ES)