Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Dua Orang Disebut Telah Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan Pertanyakan Belum Ada Penahanan di Polres Labuhanbatu

Avatar photo
65
×

Dua Orang Disebut Telah Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan Pertanyakan Belum Ada Penahanan di Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,  [Gaperta.id] — Penanganan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan Nawawi ke Polres Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Korban mempertanyakan perkembangan perkara setelah memperoleh informasi bahwa penyidikan telah berjalan dan dua orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Jumat (11/9/2026) belum dilakukan penahanan.


Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026.


Menurut keterangan yang diterima korban dari penyidik yang menangani perkara, proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Nawawi mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai pertimbangan penyidik belum melakukan penahanan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Nawawi mengatakan, peristiwa yang dialaminya menyebabkan dirinya mengalami luka dan tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasa selama kurang lebih satu bulan.

Jangan Lewatkan :  Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Wajib Lapor Hingga Maret 2032

“Saya hanya meminta kepastian hukum. Kalau memang sudah ada tersangka, saya berharap dijelaskan bagaimana perkembangan penanganannya dan apa pertimbangan penyidik,” ujar Nawawi.

Ia berharap Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut apabila proses hukumnya dinilai belum memberikan kepastian kepada korban.

Kuasa hukum Nawawi, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., juga menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengaduan apabila dalam waktu dekat tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyidikan.

“Apabila belum ada perkembangan yang jelas, kami akan menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Kapolda Sumut, Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, dan apabila diperlukan kepada Divisi Propam Polri,” kata Beriman.

Jangan Lewatkan :  Diduga SPBU Nomor,64.7870.004. Silat Hilir Jalan Lintas Selatan "Ada Kecurangan Dalam Pendistribusian BBM/Pilih Kasih"

Menurut keterangan pihak korban, peristiwa bermula ketika Nawawi bersama sejumlah pekerja berada di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Apung.

Dalam rangkaian kejadian tersebut kemudian terjadi perselisihan yang disebut berujung pada penganiayaan terhadap Nawawi.

Pihak korban menyebut sejumlah orang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, terkait jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, serta pasal yang diterapkan, redaksi tetap menunggu penjelasan resmi dari penyidik Polres Labuhanbatu.

Seorang warga berinisial AS yang mengaku mengikuti perkembangan perkara turut mempertanyakan belum adanya penahanan. Ia membandingkannya dengan pengalaman hukum yang pernah dialaminya. Kendati demikian, pendapat tersebut merupakan pandangan pribadi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan.

Jangan Lewatkan :  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Menjaga Silaturahmi Dengan Warga

Gaperta.id tidak menyimpulkan bahwa tidak dilakukannya penahanan merupakan pelanggaran prosedur. Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik dan penerapannya bergantung pada ketentuan hukum serta pertimbangan yang berlaku dalam setiap perkara.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., serta Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., terkait status dua tersangka, alasan belum dilakukan penahanan, pasal yang diterapkan, serta perkembangan terbaru penyidikan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan substantif terkait pertanyaan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka dan akan dimuat pada pemberitaan lanjutan apabila telah diterima.