Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Peristiwa

Dugaan Pelanggaran Etik ASN di RSUD Ade M. Djoen Sintang Jadi Sorotan, Manajemen Sebut Persoalan Diserahkan ke Kepegawaian

Avatar photo
31
×

Dugaan Pelanggaran Etik ASN di RSUD Ade M. Djoen Sintang Jadi Sorotan, Manajemen Sebut Persoalan Diserahkan ke Kepegawaian

Sebarkan artikel ini

SINTANG, [Gaperta.id] — Isu dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian. Manajemen rumah sakit menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada instansi yang menangani urusan kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan seorang ASN berinisial KSN dan seorang perempuan berinisial AN, yang disebut sama-sama bekerja di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang.

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026), Wakil Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang memberikan penjelasan mengenai langkah pihak rumah sakit menyikapi persoalan tersebut.

Menurut keterangan Wadir, penanganan persoalan yang berkaitan dengan status kepegawaian telah diserahkan kepada badan kepegawaian daerah.

“Pihak rumah sakit telah menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah,” ujarnya menjawab pertanyaan awak media.

Jangan Lewatkan :  Kasus Korban Penganiayaan "MD" di Depan Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Puuwatu Kota Medan (Kendari)

Belum Ada Pemanggilan Internal

Ketika ditanyakan apakah pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan atau pemanggilan internal terhadap ASN yang bersangkutan, Wadir mengatakan sejauh ini pihak rumah sakit belum melakukan pemanggilan.

Menurutnya, persoalan tersebut telah diserahkan kepada instansi yang berwenang menangani masalah kepegawaian.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi maupun tindakan administratif lainnya, proses tersebut tentunya harus mengikuti mekanisme pemeriksaan dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban, larangan serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran dalam perkara ini tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Jangan Lewatkan :  Mahasiswa UKW Kupang Jadi Korban Peretasan WhatsApp, Pelaku Pinjam Uang ke Teman Korban

Karena itu, dugaan yang berkembang tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ASN yang disebut telah melakukan pelanggaran sebelum proses pemeriksaan selesai.

Pelayanan Rumah Sakit Disebut Tetap Berjalan

Awak media juga mempertanyakan apakah persoalan tersebut berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Ade M. Djoen Sintang.

Wadir memastikan pelayanan rumah sakit tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Pelayanan tetap berjalan sebagaimana biasanya,” katanya.

Pihak rumah sakit diharapkan tetap menjaga profesionalisme dan memastikan persoalan yang sedang ditangani tidak memengaruhi mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pendampingan Selama Proses Penanganan

Sementara itu, Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia disebut mendapat kuasa untuk melakukan pendampingan dalam persoalan tersebut.

Pendampingan itu dilakukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi guna memastikan hak-hak pihak yang didampingi tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Misteri Kematian Sopir Ekspedisi di Sanggau, Diduga Sedang Sakit dan Kelelahan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari KSN maupun AN mengenai dugaan yang dikaitkan dengan keduanya.

Karena persoalan tersebut masih berupa dugaan dan proses penanganannya belum menghasilkan keputusan final, seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada KSN, AN, manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang, BKPSDM Kabupaten Sintang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.