Aceh Singkil, [Gaperta.id] – Di wilayah Kecamatan kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, galian C yang dilakukan oleh PT.Nafasindo mendapat sorotan tajam dari warga setempat. Warga sekitar mengeluhkan aktivitas galian yang dianggap meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan, Jum’at (26/4/2024).
Menurut beberapa sumber, PT.Nafasindo diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan galian C tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius di antara warga sekitar terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas galian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Beberapa warga telah mengadukan masalah ini kepada pihak berwenang setempat, sementara pihak PT.Nafasindo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini, dalam hal ini sebenarnya inisial IM senior manajer sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp (24/4/2024) bahkan ditelpon juga tidak konek.
Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya investigasi lebih lanjut terkait aktivitas galian C PT.Nafasindo, sebut sumber.
(M. Sianipar)