Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Galian C PT.Nafasindo Dituduh Meresahkan Warga karena Diduga Tidak Mengantongi Izin

Avatar photo
328
×

Galian C PT.Nafasindo Dituduh Meresahkan Warga karena Diduga Tidak Mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, [Gaperta.id] – Di wilayah Kecamatan kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, galian C yang dilakukan oleh PT.Nafasindo mendapat sorotan tajam dari warga setempat. Warga sekitar mengeluhkan aktivitas galian yang dianggap meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan, Jum’at (26/4/2024).

Jangan Lewatkan :  Paskah Oikumene BKGD 2026, Pasar Murah "Belanja Hemat, Berbagi Berkat"

Menurut beberapa sumber, PT.Nafasindo diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan galian C tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius di antara warga sekitar terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas galian yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Pengurus DPW FRIC Provinsi Jambi Silaturahmi Kepada Walikota Jambi , " FRIC Siap Kawal Kota Jambi Menuju BAHAGIA dan Wujudkan Sitkamtibmas".

Beberapa warga telah mengadukan masalah ini kepada pihak berwenang setempat, sementara pihak PT.Nafasindo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini, dalam hal ini sebenarnya inisial IM senior manajer sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp (24/4/2024) bahkan ditelpon juga tidak konek.

Jangan Lewatkan :  Pj. Bupati Kerinci Asraf Hadiri Pelepasan Jemaah Calon Haji Provinsi Jambi Tahun 2024

Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya investigasi lebih lanjut terkait aktivitas galian C PT.Nafasindo, sebut sumber.

(M. Sianipar)