Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Gelapkan Dana Nasabah Rp.7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

Avatar photo
219
×

Gelapkan Dana Nasabah Rp.7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp7,1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Minggu (2/6/2025), Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia. mengungkapkan bahwa, RS nekat menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa izin.

“Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan ini tercatat dengan nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 18 Maret 2025. TKP berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci,” terang AKBP Taufik.

Jangan Lewatkan :  Masyarakat Labuhanbatu Utara Bertanya-tanya Dimana Kinerja Kapolres Labuhanbatu Untuk Masalah Narkoba

Sebanyak 27 saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai internal bank, para nasabah, hingga ahli dari OJK. Dari hasil penyelidikan, RS diketahui menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan uang melalui dirinya.

“Modusnya, pelaku berpura-pura diminta bantuan mengambil uang, padahal penarikan dilakukan secara sepihak. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar dengan 25 korban dari periode September 2023 hingga Oktober 2024,” jelas Taufik.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Melawi Pantau Progres Pertumbuhan Jagung

Aksi manipulatif RS berhasil mengecoh teller dan petugas bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan ‘tepercaya’. Namun, kepolisian akhirnya mengendus aktivitas mencurigakan dari jejak digital transaksi rekening pribadi tersangka.

“Ditemukan bukti transfer untuk deposit dan taruhan judi online dalam jumlah besar. Barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu juga telah diamankan,” imbuhnya.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Rangka Pengamanan NATARU 2024-2025

Kini, RS resmi ditahan dan dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

“Penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.