Belawan, [Gaperta.online]
Kasus Narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan IP (17th) di pimpin oleh kasat narkoba AKP Herison Manullang, SH, di jalan Kawat-1, Gang Impian, Lingkungan -19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu 21/10/2023, pukul 15.00wib.
Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan
Personil Direktorat Narkoba Polda Sumut yg dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Kawat-1 Gg Impian Lingkungan-19 Kel.Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Deli.
Dan, lalu petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 3 orang yang tediri dari 2 orang laki-laki dan 1 Orang perempuan sedang berdiri dipinggir jalan tepatnya dijalan Kawat-1 Gg Impian Lingkungan-19 Kel.Tanjung Mulia Hilir Kec.Medan Deli lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti tersebut diatas yang disimpan di pot bunga yang tidak jauh dari tempat mereka berdiri.
Kemudian petugas menanyakan barang bukti yang ditemukan petugas kepada 3 orang tsk tersebut kemudian IP dan SA menjelaskan bahwasannya sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang di dapat dari seorang laki-laki bernama K (belum tertangkap) sebanyak masing-masing 1 gram dengan cara K (belum tertangkap) menyerahkan sabu-sabu kepada IP dan SA seharga Rp.480.000 per gramnya.
Kemudian IP dan SA mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.150.000 setiap gramnya jika sabu-sabu tersebut habis terjual semuanya.
Sedangkan TSK D berperan menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu milik IP dan IP juga merupakan Residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dan Keluar pada tahun 2023.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis :
(Bambang Hermanto/Tim)