Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

“Gerak Cepat Polsek NA IX-X, Informasi Warga Berujung Pengungkapan 2,14 Gram Diduga Sabu”

Avatar photo
34
×

“Gerak Cepat Polsek NA IX-X, Informasi Warga Berujung Pengungkapan 2,14 Gram Diduga Sabu”

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA, [Gaperta.id] — Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (16/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DP alias Den (42), warga Dusun II Perkebunan Brunsel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan berawal sekitar pukul 10.00 WIB ketika Unit Reskrim Polsek NA IX-X memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Simpang Merbau.

Jangan Lewatkan :  Patroli Malam, Polsek Medan Labuhan Amankan 7 Pria Dewasa, 6 Positif Narkoba

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan DP alias Den.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,70 gram bruto dan 0,43 gram bruto. Dalam laporan kepolisian, total barang bukti tersebut dicatat dengan berat keseluruhan 2,14 gram bruto.

Jangan Lewatkan :  Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Ungkap TPPO, R Warga Medan Tersangka

Selain itu, petugas turut mengamankan sembilan plastik klip bening kecil kosong, satu plastik bening ukuran sedang, uang tunai Rp100 ribu, satu alat isap atau bong yang terbuat dari botol minuman, satu kaca pireks, satu sekop dari pipet kecil, dua buah mancis, serta satu lembar daun kering.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui laporan hasil pengungkapan tersebut, menyampaikan bahwa penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Jangan Lewatkan :  Tradisi dan Kualitas Kepemimpinan dalam Serah Terima Jabatan dan Tradisi Warga di Akademi Militer

Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Catatan Redaksi: Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi)

Penulis: Albert HutagaolEditor: Redaksi